BERTUAHPOS, JAKARTA – Mulai 1 Oktober 2013, pemerintah akan kembali memberlakukan kenaikan tarif listrik yang keempat kalinya di 2013. Kenaikan tarif ini bagian dari rencana kenaikan tarif listrik 2013 rata-rata sebesar 15%, yang berlaku setiap 3 bulan sekali rata-rata 4,3%.
Â
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan kenaikan tarif listrik 1 Oktober 2013 sudah diputuskan pemerintah sejak akhir tahun lalu.
Â
“Iya, kan itu sudah diputuskan dari awal (kenaikan secara bertahap, 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan terakhir 1 Oktober 2013),” ujar Jarman kepada detikFinance, dikutip, Minggu (22/9/2013).
Â
Menurut Jarman ada penolakan kenaikan tarif listrik 1 Oktober oleh pengusaha pengelola mal atau Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia/APPBI karena menganggap kenaikan tarif listrik bisa mencapai 27%.
Â
“Kan itu juga sudah diputuskan dari awal, sudah disosialisasikan, bahwa golongan mereka seperti B2 dan B3 itu nggak disubsidi lagi, kita sepakat seperti itu,” jelasnya.
Â
Terkait hitungan pengusaha mal, bahwa kenaikan tarif listrik mencapai 27% karena pengusaha mal dan beberapa golongan bisnis lainnya sudah tidak disubsidi lagi listriknya oleh negara.
Â
“Rata-rata kan 4,3% (per 3 bulan) kan? jadi ada yang lebih kecil ada yang lebih besar (kenaikan tarif listriknya). Nah, bagi golongan yang sudah disubsidi tadi kenaikkannya lebih besar yang nggak disubsidi, itu nggak dilakukan sekaligus, kan bertahap, mereka tetap disubsidi dong,” jelasnya.
Â
Sementara untuk tarif listrik tahun 2014 beberapa golongan diusulkan pola tarifnya seperti mekanisme harga BBM Pertamax atau non subsidi.
Â
“Kalau itu, penyesuaian ICP (Indonesia Crude Price) seperti Pertamax itu loh, ya tentunya seperti Pertamax jadi artinya beberapa golongan itu nggak disubsidi lagi tarif listriknya, naik turun sesuai harga minyak mentah,” kata Jarman.
Â
Â
(detik.com)