BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kebijakan penyaluran energi yang diperlakukan bukan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi menjadikan tarif gas dan listrik untuk kalangan industri nasional saat ini menjadi salah satu yang termahal di dunia, kata seorang pengusaha.
“Pelanggan industri kini harus membayar harga gas bumi regasifikasi mencapai 17,5-18 dolar AS per mmbtu. Padahal di Singapura hanya 3,05-3,87 dolar AS per mmbtu dan di Malaysia harga gas untuk industri berkisar 2,87-3,58 dolar per mmbtu,” kata Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Selain gas harga listrik industri juga membumbung tinggi. Tarif listrik untuk industri sekarang rata-rata 11 sen dolar AS per kWh, sementara tarif di Vietnam 7 sen dolar, Malaysia dan Korea Selatan kisaran 6 sen dolar AS per kWh, bahkan Amerika Serikat hanya tiga sen dolar per kWh, katanya.
Menurut dia, mahalnya harga energi itu tidak terlepas dari persoalan distribusi gas bumi yang dikuasai para pedagang (trader). Para trader ini tidak langsung menjual gasnya ke industri karena tidak memiliki jaringan pipa gas. Lantas mereka menjual ke trader lain sehingga harga menjadi mahal.
“Jadi para trader itu cuma berperan sebagai penjual komoditas untuk sebesar-besarnya meraih pendapatan, bukan bertujuan menggerakkan pertumbuhan,” kata Achmad Safiun.
Akibat pemberlakuan tarif energi yang mahal tersebut jelas membuat industri nasional sulit bersaing. salah satu indikatornya bisa dilihat dari kontribusi industri manufaktur non migas terhadap PDB yang mengalami penurunan dari 25,21 persen pada 2001 menjadi 20,58 persen pada 2014.
“Padahal sebentar lagi kita akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang menuntut daya saing produk industri harus setara setidaknya dengan Singapura dan Malaysia,” katanya.
Ia berharap pemerintahan baru Presiden Jokowi membuat kebijakan energi khususnya gas bumi yang bisa untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. “Tidak cuma sebagai komoditi pemungut revenue,” ujarnya.
Pembicara lain Pri Agung Rakhmanto, analis migas dari ReforMiner Institute, membenarkan bahwa ketidakjelasan pemberian alokasi gas membuka ruang praktik tidak sehat dalam pendistribusian gas bumi.
“Dalam Permen ESDM No 3/2010, tidak jelas diatur kepada siapa gas tersebut akan dialokasikan pada titik hulu. Siapa yang berhak mendapatkan alokasi gas juga tidak diatur dengan jelas,” ungkapnya.
Persyaratan pemegang izin usahanya juga cenderung ditekankan hanya pada aspek formalitas kelengkapan administratif, sedangkan aspek teknis yang riil tidak diatur dengan rinci. Kondisi ini memungkinkan terjadinya praktik penetapan alokasi gas dan jual-beli gas yang tidak sehat.
“Pihak yang tidak mempunyai kemampuan secara teknologi dan ekonomi justru mendapatkan alokasi gas dan kemudian dapat diperjualbelikan lebih lanjut di hilir, yang pada akhirnya merugikan permasalahan seperti defisit gas dan kerugian konsumen,” kata Pri Agung Rakhmanto. (Ant/Wartaekonomi)