BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah maskapai telah mengantongi izin dari pemerintah untuk tetap beroperasi angkut penumpang di tengah pendemi COVID-19. Penerbangan dilakukan tentu saja dengan ketentuan syarat ketat dan hanya untuk kepentingan tertentu.
Diketahui, Lion Air Group telah mengantongi izin operasional di tengah corona. Berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, mereka diperbolehkan mengudara secara domestik termasuk ke rute kota dan destinasi yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prasetiyo mengatakan rute penerbangan tersebut termasuklah Kota Pekanbaru. “Memang ada ketentuan yang ditetapkan terhadap penumpang yang boleh menggunakan jasa penerbangan untuk perjalanan,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu, 29 April 2020.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari airlines, penumpang yang diizinkan untuk terbang dengan kategori pax repatriasi, awak pesawat, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan kargo serta pimpinan pemerintahan.
Penumpang yang ingin melakukan perjalanan wajib melampirkan, Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia (terlampir), Surat Keterangan Perjalanan dari Perusahaan/Instansi.
Selanjutnya Surat Keterangan Sehat/Bebas Covid-19 (dibuktikan dengan hasil rapid test di lakukan di RS yang menyediakan dan surat ini berlaku 7 hari dari tanggal di keluarkan surat, ini berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darurat—untuk informasi apa saja yang perlu dilengkapi sebaiknya langsung datang ke kantor Lion Air).
Seperti diberitakan CNBC Indonesia, dari Group Lion Air, maskapai yang akan dioperasikan yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID). Kemudian dari pihak maskapai nantinya juga meminta penumpang untuk mengisi rincian beberapa pernyataan. (bpc3)