BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menjelaskan, internalisasi yang dimaksud bagaimana RTRW Riau itu menjadi pijakan hukum jelas bagi dunia usaha untuk pengembangan investasi di Riau.
“Kan sudah diundangakan. Tidak ada masalah. Tinggal bagaimana itu bisa diinterlisasikan dalam kegiatan dunia usaha, dan masyarakat,” katanya, Selasa, tanggal 29 Mei 2018 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, untuk mewujudkan hal demikian, maka perlu sesegera mungkin dilakukan sosialisasi. Pemprov Riau sendiri saat ini tengah mempersiapkan program untuk sosialisasi RTRW Riau kepada semua pihak khsusunya sektor swasta.
“Sehingga mereka betul-betul mengerti bagaimana pola ruang yang ada di tata ruang dan hal lainnya yang dianggap perlu,” sambungnya.
Setelah mendapatkan nomor register dari Kemendagri, RTRW Riau akhirnya diundangkan bersama DPRD Riau belum lama ini. Proses Riau untuk mendapat RTRW ini cukup panjang dengan banyak kemelut. Diantaranya terbentur dalam kelengkapan dokuken Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) di Kemen LHK.
Bahkan pada saat nomor register RTRW Riau dikeluarkan Kemendagri, dengan beberapa catatan penting. Diantaranya Pemprov Riau harus melengkapi dan menyelesaikan seluruh dokumen tersebut dalam tempo waktu setahun. (bpc3)