BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Â MA resmi mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan online. Dengan pencabutan ini, sejumlah kewajiban taksi online dihilangkan, seperti pemasangan stiker.
Dikutip dari detik, Kamis 13 September 2018, beberapa kewajiban untuk taksi online yang dihilangkan antara lain kewajiban untuk memakai argometer. Kelonggaran lain karena pencabutan Permenhub ini adalah talksi online tidak lagi diharuskan mengurus dokumen perjalanan yang sah.
MA berpendapat bahwa taksi online merupakan bagian yang tak terhindarkan dari perkembangan teknologi saat ini. Pelayanan taksi online juga disebutkan lebih murah dan tepat waktu.
“Selain itu, keberadaan taksi online ini juga membuat persaingan lebih sehat, karena tidak ada lagi monopoli pasar,” demkian keterangan MA. (bpc2)