BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mulai tanggal 1 Oktober 2018, liquid rokok elektrik atau vape akan dikenakan cukai.
Seperti yang disampaikan oleh Ivan R selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, cukai pada vape ini sebenarnya merujuk ke dalam peraturan PMK-146/PMK.010/2017. Dimana setiap produk hasil tembakau atau extract tembakau dikenakan tarif sebesar 57 persen, dan sudah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu.
“Kalau pada rokok elektrik atau vape, yang dikenakan cukai ialah liquidnya yang mengandung essense nikotin. Sebelumnya kami juga telah melakukan pengujian terhadap liquid vape yang dijual beberapa vape store yang ada di Riau, dimana hasilnya 98 persen memang terbuat dari extract tembakau,” terang Ivan, Senin 3 September 2018.
Terkait peraturan ini, Ivan menegaskan seluruh liquid vape yang diproduksi baik di dalam negeri maupun diimpor, wajib hukumnya dilekati pita cukai sebelum tanggal 1 Oktober 2018 mendatang.
“Sesuai peraturan Pasal 12 PMK-67/PMK.04/2018, setelah tanggal 1 Oktober 2018 liquid yang beredar di masyarakat harus telah dilekati pita cukai,” tegasnya.
Ivan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap cukai liquid vape tersebut kepada 21 anggota Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) Provinsi Riau.
“Sampai saat ini belum ada kendala. 21 anggota APVI Riau juga mendukung langkah ini,” klaimnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Odhy Maulana selaku Ketua APVI Riau. Dimana saat ini 21 anggota APVI Riau yang terdiri atas 18 anggota di Pekanbaru, 1 di Dumai, 1 di Indragiri Hilir dan 1 di Indragiri Hulu, menyatakan akan menjalani peraturan tersebut.
“Anggota yang lain telah mengatakan akan menjalaninya sesuai aturan, siap mendukung,” pungkasnya. (bpc9)