BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Riau, Nasir, menegaskan setiap angkutan online yang mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang angkutan tidak dalam trayek, harus menjadi anggota Organda.
“Angkutan online yang memenuhi persyaratan Permenhub 108 Tahun 2017, dia (angkutan online) harus menjadi anggota organda,†tegas Nasir, Kamis (1/2/2018).
Kepada bertuahpos.com, Nasir turut menjelaskan seluruh angkutan online yang mematuhi Permenhub 108 Tahun 2017 artinya telah menjadi angkutan umum.
“Jika dia telah patuh Permenhub 108 Tahun 2017, artinya dia telah menjadi angkutan berplat kuning (angkutan online),†terang Nasir.
Nasir juga menambahkan, sebagai salah satu organisasi angkutan umum darat, Organda Riau sangat menyambut angkutan online yang ingin bergabung.
“Organda ini satu-satunya organisasi angkutan umum darat, hingga kini telah ada lima taksi online yang telah mendaftar,†jelas Nasir.Â
Baca:Â Organda Riau Sambut Baik Penerapan Permenhub 108 Tahun 2017
Seperti yang diketahui, terhitung hari ini 1 Februari 2018, Permenhub 108 Tahun 2017 mulai diterapkan oleh pemerintah. Dimana khusus di Riau, penerapan permenhub ini lebih menitik beratkan tiga domain, yakni penetapan kuota, penetapan wilayah operasi serta penetapan tarif. (bpc9)