BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau telah mengusulkan perubahan pajak pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan perubahan pajak ini dimaksudkan untuk membantu daya beli masyarakat serta melakukan stabilisasi harga pertalite di Riau.
“Dengan demikian, kami mengusulkan perubahan pajak pertalite dari 10 persen menjadi 7,5 persen,” ujar Ahmad Hijazi, di kantor DPRD Riau, Senin 12 Maret 2018.
Sementara itu, data yang bertuahpos.com dapatkan dari Badan Pendapatan Daerah Riau, berikut hitung-hitungan harga pertalite jika pajaknya dirubah menjadi 5 persen, 7,5 persen, dan 10 persen.
Pajak 5 persen:
Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01
Pajak 7,5 Persen:
Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00
Pajak 10 Persen:
Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00
Baca:Â DPRD Riau Inginkan Pajak Pertalite 5 Persen
Dari data diatas, maka jika pajaknya ditetapkan 7,5 persen, dan disetujui DPRD Riau, maka harga pertalite di Riau berubah menjadi Rp7.800,00. (bpc2)