BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pelaku usaha online di Pekanbaru mengaku keberatan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 tahun 2018 tentang Perlakukaan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin penting dalam PMK ini, mewajibkan setiap pelaku usaha dengan transaksi online wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau seperti kami (online shop kecil) sangat keberatan dengan peraturan ini karena. Paling berapa lah yang kami dapat dari jualan online,” kata Suha Paramitha, seorang pelaku usaha online di Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Senin, 14 Januari 2019 di Pekanbaru.Â
Dikatakan, harusnya PMK ini diberlakukan secara khusus mengingat tidak semua pengusaha online tajir dengan usahanya. Sebagian besar pelaku usaha online di lokal seperti Pekanbaru, hanya menjadikan bisnis online sebagai sampingan. Lagi pula omzet-nya masih terlalu kecil. Setidaknya dengan diberlakukan secara khusus, pengusaha online kecil masih bisa hidup dengan usahanya.Â
Menurut Suha, idealnya untuk margin Rp50 juta per bulan dianggap sudah layak diikat dengan PMK 210. Lagi pula di Pulau Jawa sudah banyak pengusaha berbasis online dengan penghasilan di atas Rp100 juta per bulan. Sementara di Riau, rata-rata penghasilan dari penjualan online masih di bawah Rp5 juta. Hanya sedikit yang bisa meraih omzet di atas Rp10 juta.Â
“Saya paling Rp2 juta sebulan. Jadi kalau dikenakan lagi pajak, matilah kita,” ungkapnya.Â
Dia berharap, sebelum melirik potensi pendapatan negara dengan memberlakukan mekanisme pajak kepada pelaku usaha online, pemerintah harusnya memberikan dukungan, atau kesempatan kepada pelaku usaha online untuk berkembang jika sudah dianggap masuk dalam kategori kelayakan menbayar pajak barulah aturan ini dibebankan.
“Jadi sebaiknya diberlakukan secara khusus lah. Jangan pukul rata,” sambung Suha.Â
Baca:Â Aturan Baru, Bisnis Online Wajib Punya NPWP
Sebelumnya, Kementerian Keuangan RI sudah merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018 soal Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah kewajiban e-commerce di luar Platform marketplace. Setiap pelaku usaha melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang diberlakukan.
“Artinya, siapapun yang melakukan perdagangan secaran online wajib bayar pajak dan ditandai dengan kepemilikan NPWP,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, seperti dikutip dari detik.com. “Pemilik toko online bisa memastikan para pedagang yang memanfaatkan platformnya harus terhubung dengan sistem perpajakan nasional,” sambungnya.Â
Prastowo menyebut, para pedagang yang melakukan transaksi secara online wajib terhubung di sistem dengan mengantongi NPWP. Artinya mereka tercatat sebagai wajib pajak (WP). Oleh karena itu, para pemilik toko online serta Ditjen Pajak sebaiknya sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar tidak menimbuk gejolak. (bpc3)