BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang sedang menggodok wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.
Menanggapi hal itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan siap seandainya regulasi untuk kebijakan itu diterbitkan. “Jika regulasi itu datang dari pusat, kita siap terima. Namun sampai hari ini belum ada arahan ke situ,” ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman, Senin (02/02/2015).
Namun kepada bertuahpos.com dirinya menyebutkan PBB maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sangat besar pengaruhnya dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “20 persennya (PAD) tiap tahun didapat dari sektor itu. Karena memang untuk pajak retribusi masih primadona untuk PAD kita,” sebutnya.
Seandainya sumber pendapatan Pekanbaru tersebut dihapus, sebut Yuliasman tetap membawa pengaruh. “Jika sistem inu ditarik, semua dihapus memang pengaruhnya besar apalagi untuk pekanbaru yang minim sumber daya alam. Tapi sepanjang ini kepentingan nasional kita tunduk, dan percaya ada kebijakan lain untuk mengantisipasi dampak penghapusan tersebut,” katanya.
Seperti yang diketahui Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, berjanji rancangan penghapusan segera tuntas dan diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Ada sejumlah alasan rencana ini. Ferry mencontohkan, NJOP selama ini bak tak ada gunanya. Faktanya harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah, agar membayar setoran lebih rendah.
Sementara rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat membeli rumah. Menurut Ferry, Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan
sertifikat tanah atau bangunan. (Riki)