BERTUAHPOS.COM — Pemerintah terus wanti-wanti dan memberikan peringatkan kepada para pelaku eksportir sektor perikanan di Indonesia agar tidak main-main soal pajak. Hal ini untuk mendorong produk perikanan dalam negeri agar mampu bersaing secara global.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim salah satu bentuk dorongan yang diberikan, yakni mempermudah layanan izin serta sertifikasi sebagai syarat pemasaran produk.
Sebagai salah satu pengekspor produk perikanan terbesar di dunia, Indonesia mencatat total ekspor mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72,8 triliun pada 2020, dengan US$8 miliar berasal dari ikan konsumsi.
Adapun negara-negara yang jadi sasaran ekspor yakni:
- Amerika Serikat sebesar US$ 561 juta (45% terhadap nilai ekspor total).
- Tiongkok sebesar US$ 171 juta (14%).
- Jepang sebesar US$ 138 juta (11%).
- Asean sebesar US$ 133 juta (10,6%).
- Uni Eropa sebesar US$ 62 juta (5%)
- Timur Tengah sebesar US$ 28 juta (2%).
Sedangkan komoditas ekspor utamanya meliputi:
- Udang sebesar US$ 527 juta.
- Tuna, cakalang, tongkol sebesar US$ 169 juta.
- Cumi, sotong, gurita sebesar US$ 128 juta.
- Rajungan-kepiting sebesar US$ 103 juta.
- Rumput laut sebesar US$ 64 juta, dan layur sebesar US$ 22 juta.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, angka-angka tersebut menujukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorientasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di masa pandemi Covid-19, ekspor perikanan menunjukkan trend positif.
“Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja,” kata Trenggono, dilansir Bertuahpos.com dari CNNIndonesia.com, Minggu, 19 April 2021.
Sejalan dengan dukungan pemerintah untuk industri perikanan, Trenggono mengimbau eksportir perikanan agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal.
“Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.
Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenar nya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya.
Lebih lanjut, Trenggono memastikan kementeriannya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif. Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya. (bpc2)