BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kawasan hutan yang belum jelas menjadi momok menakutkan bagi petani sawit, khususnya di Riau. Jika lahan kelolanya masuk kawasan hutan, maka sawit petani tidak akan diterima oleh pabrik.
Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum kehutanan dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino di Pekanbaru, Kamis (14/12/2017).
“Kawasan hutan ini menjadi dilema bagi petani sawit kita. Mereka dihantui pertanyaan apakah lahan yang mereka kelola masuk dalam kawasan hutan,” ujar Sadino.
“Karena, kalau masuk kawasan hutan, sawit mereka tidak bisa diterima oleh perusahaan berbahan baku sawit,” tambah Sadino.
Sadino melanjutkan bahwa sampai sekarang, kawasan hutan inilah yang belum bisa diselesaikan sampai sekarang.
“Ini berat sebelah, peraturan tentang kawasan hutan ini. Tiba-tiba saja lahannya dirampok oleh peraturan kawasan hutan. Sawit dianggap sebagai perusak lingkungan. Ini kan tidak adil,” pungkasnya.
Data yang bertuahpos.com rangkum menunjukkan ada 4,2 juta ha lahan sawit di Riau. Dari jumlah tersebut, ternyata ada 1,8 juta ha yang masuk dalam kawasan hutan.(cr1)