BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau belum mencium adanya gerak 14 entitas yang izinnya sudah dibekukan OJK. Namun demikian, masyarakat Riau diminta untuk tetap waspada.Â
Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Riau Yusri saat dihubungi bertuahpos.com, Senin (23/10/2017). “Sampai saat ini memang belum ada laporan dari masyarakat ataupun terpantau oleh kami mereka melakukan kegiatan penghimpunan dananya di Riau,” katanya.
Sebelumnya, OJK kembali membekukan izin 14 industri jasa keuangan (IJK) yang melakukan penghimpunan dana masyarakat. 14 IJK itu diketahui melakukan aktivitas pengimpunan dana tanpa kantongi izin. Satgas Waspada Investasi, melakukan pembekuan terhadap 14 perusahaan itu mulai Oktober ini.Â
Baca:Â OJK Kembali Bekukan Izin 14 Entitas Pengimpun Dana Masyarakat
Yusri menyebut, OJK Riau sudah melakukan identifikasi terhadap 14 entitas tersebut, namun memang tidak ditemukan industri jasa keuangan ini melakukan penghimpunan dana di wilayah Riau.Â
“Yang perlu itu, bagaimana masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan. Kalau ada tawaran investasi yang mencurigakan, kami sangat berharap agar masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu ke OJK Riau,” sambungnya.
Berikut Ke-14 entitas yang sudah dibekukan OJK
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment. (bpc3)