BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Riau Satu mencatat dari 3ribu perusahaan masih ada perusahaan yang bandel karena belum membayar atau menunggak iuran kerja.
Padahal menurut Kepala Bidang Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Riau Satu, Fakhrul Mukhlis, himbauan terus dilakukan agar badan usaha segera melakukan registrasi pembayaran.
Kepada bertuahpos.com, Selasa (17/6/2014), ia mengungkapkan dari keseluruhan total 19ribuan peserta yang tergabung dari Kota Pekanbaru, Siak, dan Pelalawan masih dijumpai perusahaan yang tidak melakukan registrasi pembayaran.
“Dari semua perusahaan yang tergabung di Kantor Cabang Riau Satu ini memang masih terdapat perusahaan yang tidak membayar maupun telat membayar iuran wajib,” ujarnya di ruangan kerja.
Meski BPJS Cabang Riau Satu belum mengeluarkan sanksi tegas kepada badan usaha atau perusahaan yang membandel dengan menunggak iuran BPJS, namun sanksi tetap akan menanti. Khususnya untuk pelaksaaan BPJS Ketenagakerjaan karena sudah diatur dalam Undang Undang (UU) No.24 tahun 2011 tentang BPJS.
Untuk itu pihaknya berharap pemerintah daerah juga mendorong perusahaan agar tidak menunggak iurannya. “Kita mengharapkan Pemerintah daerah, satuan terkait seperti di bidang perizinan. Untuk memberikan sanksi bila terdapat perusahaan yang tidak patuh membayar iuran wajibnya,” tegasnya. (riki)