BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Manajemen Hotel Royal Ansof, seperti menghindar saat akan dimintai keterangan soal izin keberadaan hotel tersebut.
Sebelumnya, hotel yang baru beroperasi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, itu dituding tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, namun pihak manajemen hotel tetap menjalankan bisnisnya.
Saat dihubungi, pihak Hotel Royal Ansof malah menyebutkan, semua pimpinan manajemen hotel sedang tidak berada di tempat. “Manajemen kita keluar semua,” ujar resepsionis hotel itu kepada bertuahpos.com, Kamis (26/05/2016).
Selanjutnya, upaya mengubungi pihak manajemen via telpon juga dilakukan. “Saya di luar,” ujar Menejer Marketing Royal Ansof Hotel.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau merasa direndahkan dengan tindakan hotel Royal Ansof yang melakukan operasi tanpa surat izin. “Jangankan izin, melakukan komunikasi dengan kitapun tidak ada,” kata Emon, dari PHRI Riau, bertuahpos.com.
Dia mengatakan, hotel itu malah sudah beroparasi sejak beberapa minggu yang lalu. Dengan tindakan tersebut, PHRI Riau merasa tidak dihargai keberadaanya. Sejak dari awal proses pembangunan hotel itu berlangsung, sampai beroperasi saat ini, dirinya tidak diberi tahu.
“Bagaimana bisa belum dapat izin dari pihak PHRI sudah bisa operasi. Artinya pihak hotel tersebut tidak menghargai kami sebagai pihak utama yang berwajib akan berdirinya suatu hotel di Pekanbaru ini,” ungkapnya.
Emon menambahkan, dari Dinas Pariwisata dan BPTP Kota Pekanbaru juga belum memberi izin kepada pihak Royal Asnof. “Saya juga bertanya kepada Dinas Pariwisata dan BPTP Pekanbaru, mereka juga mengatakan demikian. Kenapa bisa buka dan sudah operasi belum mendapat izin-izinya,” tegasnya.
Pihak PHRI mengkhawatirkan akan ada manajemen hotel lainnya merasa didiskriminasikan. Bahkan untuk pembangunannya yang belum seluruhnya rampung. “Apalagi bangunan belum rampung semuanya. Apa alasan mereka sudah buka? Takutnya nanti ada hotel lain merasa tersinggung dan merasa didiskriminasi, belum ada izin sudah beroperasi,” ujarnya.
PHRI meminta kepada BPTP untuk memeriksa melalui Satpol PP, agar bisa dilakukan penertiban. Dengan demikian, para pengembang binis hotel di Pekanbaru tidak semena-mena menjalankan usahanya, dengan mengabaikan ketentuan dan aturan yang ada.
Penulis: Dilla