Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru, Adrizal melalui staf Pemdik, Ayi Mahfud Siddiq. “Razia yang BBPOM lakukan ini bagian dari program secara nasional pada 27 – 28 Agustus 2014. Dan hasil yang kami dapatkan menyita 27 item kosmetik ilegal yang berbahaya untuk kesehatan,” sebutnya kepada bertuahpos.com, Jumat (29/8/2014).
Dia menjelaskan, hasil razia yang dilakukan di salah satu gudang di Pekanbaru. “Hanya dari satu agen saja,” paparnya. Dirinya menyebutkan bahan-bahan kosmetik itu rencananya akan diedarkan disejumlah salon dan tempat-tempat klinik kencantikan.
“Dari 27 item itu jumlahnya 10.228 produk terdiri dari jenis kosmetik, perawatan rambut, wajah dan banyak lagi jenisnya. Nilainya mencapai Rp 783.783.200 juta dan semuanya tidak memiliki izin edar,” kata Indra.
Diperkirakan kosmetik tanpa izin edar yang bisa membahayakan itu sudah banyak yang beredar di Riau. “Kosmetik tersebut berasal dari Cina, selain itu dikemasan tidak mencantum bahasa Indonesianya,” kata Ayi.
Selain kosmetik asal luar negeri, lanjutnya, pihaknya juga menyita sejumlah merek jamu tradisional yang tidak tidak memiliki izin edar. “Jamu tradisional tanpa izin edar juga berhasil diamankan,” sambungnya. (riki)