BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebuah kapal yang diduga ilegal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal ini ditanggap setelah memsuki perairan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.Â
Melansir dari detikcom, penangkapan kapal dengan bendera Malaysia ini dilakukan oleh KP. Hiu 2 yang dikomandoi oleh Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia.Â
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman dalam rilisnya, kemarin. “Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 orang berkewarganegaraan Myanmar,” ujarnya.Â
Kapal dan seluruh awak dihitung ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Kapal itu melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yakni trawl.
Kegiatan tersebut lanjut Agus, diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. (bpc3)