BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Investor nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi saham akan diberikan hukuman denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengenaan denda ini bertujuan membuat efek jera bagi investor “nakal’.
Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hamdi Hassyarbaini. Hamdi menyebutkan bahwa sistem pemberian denda ini akan mencontoh negara Amerika Serikat (AS).
“Di AS, kalau investor melakukan pidana semua keuntungan akan diambil sampai investor bangkrut 100 persen, ditambah denda,” ujar Hamdi, Selasa (7/11/2017) seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
“Kalau di AS denda pokoknya disita negara. Jadi, ya nanti di sini bisa masuk ke negara atau OJK,” tambah Hamdi.
Namun, untuk pembuktian pelanggaran oleh investor ini, Hamdi mengakui tidak akan mudah. Indikasi pelanggaran hanya bisa dilihat dari pergerakan saham. Sebagai contoh, pelanggaran bisa terdeteksi jika harga saham tiba-tiba naik tajam, kemudian pada minggu berikutnya ternyata saham tersebut memberikan pengumuman memiliki proyek besar.
“Jadi, secara indikasi bisa (dibuktikan), tapi membuktikan informasi darimana itu sulit,” terang Hamdi. (cr1)