BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Asisten II Setdaprov Masperi berusaha meluruskan tentang permasalahan yang kini dihadapi oleh PT. RAL.
“Terhadap RAL itu untuk dipailitkan harus ada pihak yang menggugat terlebih dahulu,” katanya saat ditemui bertuahpos.com, Rabu, 28 Februari 2018 di Kantor Gubernur Riau.
Dia menerangkan Pemprov Riau sebagai pemegang saham tidak bisa melayangkan gugatan ke perusahaan itu.
Masperi mencontohkan, muncul gugatan dari karyawannya sebab masalah gaji belum dibayarkan. Maka dalam hal ini pihak manajemen yang kelola perusahan itu digugat. Selanjutnya muncul lagi gugatan dari Bank Muamalat karena tunggakan hutang.
“Maka kedua kasus itu dibawa ke pengadilan. Di situlah baru sidang dan putuskan pailit. Jadi tidak bisa kami,” katanya.
“Kami hanya ingin tahu bagaimana pengelolaan RAL ini dulu. Mengapa prosedur tidak berjalan. Maka kami sebagai pembina telah meminta kepada manajemen untuk melakukan RUPS, tapi juga tidak berjalan,” sambung Masperi.
Baca: Terkait RAL, DJP Riau-Kepri: Namanya Hutang, Ya Harus Dibayar!
Masperi mengabarkan, selanjutnya ditugaskanlah kepada Inspektorat untuk melakukan audit pemetaan bagaimana sebenarnya manajemen yang dikelola oleh perusahaan itu.
Ternyata dalam prosesnya, kata Masperi, timbul kesulitan karena dokumen yang tak lengkap. Atas dasar itu Pemprov Riau meminta BPKP untuk melanjutkan audit terhadap PT. RAL.
“Audit itu juga dengan tujuan tertentu. Apakah nanti akan diteruskan ke investasi, nah di situ lah nanti akan ketahuan. Inilah sekarang dalam proses,” sambungnya. (bpc3)