BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari ini, 29 Maret 2018, DPRD Riau adakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan pajak pertalite sebesar 5 persen.
“Iya, sudah kita agendakan paripurnanya, dan besok (hari ini) kita sahkan, yang 5 persen ini,” kata anggota Pansus Revisi Pajak Daerah DPRD Riau, Musyaffak Asikin kepada bertuahpos.com, Rabu 28 Maret 2018.
Tidak hanya itu, dalam waktu 1 minggu setelah besaran pajak 5 persen ini disahkan, masyarakat bisa menikmati pertalite dengan harga Rp7.750.
Setelah itu pengesahan ini, Pemprov Riau akan menyurati pihak Pertamina agar segera menurunkan harga dasar pertalite. Dengan demikian, harga jual juga akan segera berubah.
“1 minggu sudah bisa. Kita buru-buru supaya harga pertalite yang lebih murah ini bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Wakil Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah, Aherson ketika dihubungi secara terpisah.
Dilanjutkan Aherson, setelah ditetapkan sebesar 5 persen, maka aturan tersebut sudah bisa dilaksanakan secara langsung dan mengikat. Namun, jika ditetapkan sebesar-besarnya 10 persen, maka akan ada Peraturan Gubernur (Pergub) lagi untuk membuat teknis pelaksanaannya.Â
“Jadi, kita tetapkan 5 persen, Perda Pajak Daerah ini sudah mengikat. Tinggal komunikasi dengan Pertamina,” tambahnya.
Untuk diketahui, jika tidak ada kenaikan harga oleh pemerintah pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu, maka harga pertalite ini akan berubah menjadi Rp7.600. Namun, pemerintah kemudian menaikkan harga pertalite sebesar Rp.150, maka otomatis harga di Riau akan menjadi Rp7.750. Harga itulah yang akan beredar di masyarakat nantinya. (bpc2)