BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau diminta putuskan kontrak dengan Lippo Karawaci, setelah manajemennya menolak membayar jumlah deviden yang diminta Pemprov.
Desakan pemutusan kontrak itu datang dari anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby. Dikatakan Suhardiman, jika memang pihak Lippo Karawaci masih tidak mau membayar deviden yang diminta, maka pemutusan kontrak menjadi pilihan logis.
“Ya, kalau manajemen menolak membayar deviden yang diminta, putus kontrak saja. Kalau berbelit-belit, putus kontrak saja,” kata Suhardiman kepada wartawan, Kamis 12 April 2018.
Suhardiman juga meminta agar pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak gentar menghadapi manajemen Lippo Karawaci yang ada di Jakarta.
“Dasar kita kuat ketika kita minta bayaran lebih. Tidak masuk akal kalau mereka bilang merugi. Bayangkan, sebuah hotel di jalan utama provinsi, banyak acara pemerintah dilakukan di situ, mereka bilang rugi. Tak masuk akal,” kata dia.
“Ya, kalau mereka sudah tidak sanggup, putuskan kontrak. Masih banyak BUMD kita yang sanggup mengelola,” tutup Suhardiman.
Baca:Â Jika Tak Ada Solusi Soal Lippo Karawaci, Ini Langkah yang Dilakukan Pemprov Riau
Pemprov Riau sendiri kembali akan melayangkan surat keempat kepada pihak Lippo Karawaci, soal perubahan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta. Serta yang kembali akan dilayangkan ini untuk mempertanyakan kembali kepada pihak pengelola lantaran tidak menggubris layangan surat sebelumnya.Â
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman mengatakan surat ini akan dilayangkan sesegera mungkin. Mengingat sudah terlalu lama Pemprov Riau menunggu jawaban dari pihak Lippo Karawaci.
“Dalam surat keempat ini untuk mempertanyakan kembali terhadap surat sebelumnya yang sudah kami layangkan. Karena memang sampai saat ini belum ada jawaban dari mereka (Lippo Karawaci),†katanya. (bpc2)Â