BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Riau menegaskan kepada para pengusaha di Riau agar tidak memperkerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat pada jabatan Direksi, Direktur atau Komisaris. Hal ini disampaikan oleh Masnur anggota Komisi D dari fraksi Golkar di DPRD Riau, Selasa (17/6/2014).
Bagi pengusaha yang telah terlanjur memberikan posisi Direksi dan Komisaris harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.34/MEN/III/2006 tentang ketentuan Pemberian Izin Meperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Bagi tenaga kerja asing yang sudah bekerja di Provinsi Riau, maka DPRD Riau akan membuat Perda IMTA. Dimana tenaga kerja asing dapat menambah PAD seperti pungutan tanpa pajak. Di sini juga akan diatur tenaga kerja asing selain bertanggung jawab transfer of knowledge atau menularkan segala ilmu yang mereka punya kepada tenaga kerja lokal.
Tujuannya untuk meminimalisir kesenjangan ilmu serta membuka peluang kepada tenaga kerja lokal, supaya bisa menduduki posisi jabatan Direksi atau Komisaris tersebut. Keberadaan orang asing di Riau juga dipertanyakan. Apalagi dengan posisi, jabatan, dan kedudukan mereka yang bagus di perusahaan ternyata telah menyalahi aturan. Para ekspatriat ini banyak bekerja di perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Dumai dan lainnya.
“Dan ironisnya lagi, aturan yang sudah diatur dalam Undang Undang bukan hanya diabaikan perusahaan. Namun sampai saat ini kita tidak pernah menemukan solusi terbaik untuk penyelesaiannya. Maka dengan Perda IMTA nanti kita dapat menekan tenaga kerja asing,” tandasnya. (syawal)