BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sinar Mas Group diduga melakukan pengemplangan pajak perusahaan itu dengan jumlah fantastis pada Pajak Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2018.
Hearing antara pihak manajemen Sinar Mas Group dengan DPRD Riau beberapa waktu lalu diketahui ada dugaan pajak negara yang lepas dikisaran angka Rp400 miliar.Â
DPRD Riau mencatat Pajak PSDH yang masuk ke kas daerah melalui data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau jumlahnya Rp18 miliar, bersumber dari Indah Kiat Pulp and Paper.Â
Dana itu langsung ditransfer ke rekening kabupaten/kota daerah penghasil. bertuahpos.com melakukan konfirmasi soal besaran pajak PSDH itu Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putra Yana, pada tanggal 28 Februari 2019 lalu. Namun panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim redaksi bertuahpos.com hanya dibaca tapi tidak dijawab.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan ke Kabid Pajak Bapenda Provinsi Riau, Ispan. “Mohon maaf, untuk DBH PSDH tersebut langsung ke Kabid terkait saja, Pak Salahuddin,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp ke bertuahpos.com, Kamis, 28 Februari 2019.
Penjelasan dari Kabid PSDH Bapenda Provinsi Riau, Salahuddin kepada bertuahpos.com membenarkan bahwa pajak PSDH yang ditransfer pusat sebesar Rp18 miliar per 31 Desember 2018 lalu.Â
“Tapi itu digelontorkan dari pusat. Dan pusat tidak menyebutkan rincian sumber dananya dari pajak mana saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, PSDH sebesar Rp18 miliar itu merupakan dana transfer bagi hasil dari pengelolaan sumber daya hutan yang disetor ke Pemerintah Provinsi Riau yang bagiannya sebesar 16 persen, dari total pajak PSDH yang masuk ke negara.Â
Baca juga:Â Diduga Lakukan Pengemplangan PSDH Rp400 Miliar, Sinar Mas Group: Kami Taat dan Patuh Hukum
Salahuddin menyebut dana itu dikucurkan oleh pusat melalui Kementeria Keuangan. “Dan tidak menyebutkan dari mana saja sumber dananya, yang jelas Rp18 miliar sampai dengan 31 Desember, itu jatah untuk PSDH Riau. Rp18 miliar itu terangkum semua perusahaan yang mengelola hutan di Riau,” sambungnya.Â
Sementara itu, pihak Sinar Mas Group menolak dikatakan mengemplang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dengan nilai Rp400 miliar oleh DPRD Riau.Humas Sinar Mas Group wilayah Riau, Nurul Huda mengatakan pihaknya selalu taat dan patuh hukum.Â
“Maaf, selama ini perusahaan selalu taat dan patuh membayar pajak sesuai ketentuan hukum dan Undang-Undang yg berlaku di negara kita,” ujar Nurul kepada bertuahpos.com.
Artinya, jika ada perbedaan perhitungan antara DPRD Riau dan Sinar Mas Group, Nurul meminta harus ada verifikasi dari pihak-pihak terkait. “Jadi jikapun ada data perhitungan yang berbeda, tentu data tersebut juga harus di verifikasi oleh dan pihak-pihak terkait,” tambah dia. (bpc3)