BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak DPRD Riau mengklaim bahwa holding zone (kawasan yang belum jelas peruntukannya) untuk mengakomodir masyarakat. Sebab wilayah tersebut menjadi kewenangan KLHK dalam penetapan status kawasannya.Â
Soal klaim bahwa holding zone itu untuk kepentingan masyarakat diungkapkan oleh mantan Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar. Dia mengakui sejumlah kawasan holding zone dalam RTRW Riau itu, dimana sebagian besar adalah pemukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu, terhadap status lokasi ini dilimpahkan sepenuhnya kepada KLHK.Â
“Kami cuma memberi masukan, bahwa ada masyarakat kita di sana, yang telah tinggal berpuluh-puluh tahun, tapi masih ada di kawasan hutan status lahan mereka itu,” kata Asri Auzar kepada bertuahpos.com, belum lama ini.
Dia menambahkan, untuk melepaskan daerah holding zone tersebut (pemutihan) dari wilayah hutan adalah tugas KLHK. Pansus RTRW bersama Pemprov Riau hanya memetakan lokasi-lokasi yang sebelumnya sudah ada supaya punya pijakan hukum dengan adanya RTRW.Â
“Bukan wewenang kami untuk pemutihan. Semuanya sepenuhnya ada di KLHK, melalui rekomendasi gubernur,” pungkasnya. “Sedikitpun tak ada wewenang kami (DPRD),” tambah dia.Â
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meluruskan dalam RTRW Riau yang diajukan itu tidak ada memuat pemutihan sejumlah kawasan.
Hal ini diungkapkan Ahmad Hijazi sebagai bentuk klarifikasi terhadap banyak isu yang beredar tentang sejumlah kawasan akan diputihkan dan itu tertuang dalam RTRW.Â
Baca:Â Pemprov Riau Nyatakan Surat Register RTRW Baru Dikirim ke Kemendagri
“Saya luruskan dalam RTRW yang kita ajukan itu tidak ada pemutihan ataupun pelepasan kawasan hutan sebagaima yang diisukan. Saya hanya menegaskan saja,” katanya, Jumat, 20 April 2018 di Pekanbaru.Â
Hijazi menegaskan apa yang jadi tuntutan hanya diakomodir sebagai outline dan kebutuhan masyarakat saja. Sebab untuk holdingzone itu menjadi kewenangan sepenuhnya oleb KLHK.Â
Dia menambahkan, Perda RTRW yang diajukan itu hanya untuk mempertegas status kawasan hutan. Sementara untuk wilayah yang sudah berpenghuni dibunyikan sebagai holdingzone. Itu artinya, sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK.Â
“Menurut saya ini perlu ditegaskan supaya tidak salah persepsi. Nanti setelah RTRW rampung, maka langkah awal yang akan dilakukan yakni sosialisasi. Supaya nanti tidak ada yang salah maksud dengan perda RTRW itu,” sambungnya. (bpc2)