BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengakui pedagang banyak mempertanyakan penarikan retribusi kegiatan tera ulang timbangan.
“Pada umumnya menerima dengan baik, tapi ada juga yang mempertanyakan, kok kami bayar ini, tapi itu kan resmi ada retribusinya,” ujarnya Selasa 16 Juli 2019.
Meski banyak dipertanyakan, Ingot mengklaim pedagang tetap antusias melakukan tera ulang sekalipun ditarik retribusi.
“Pedagang yang melakukan tera ulang cukup banyak, karena dulu kan mereka harus datang ke kantor, sekarang kita datang langsung ke pasar-pasar,” jelasnya.
Lanjut Ingot, penarikan retribusi tera ulang timbangan pedagang ini mulai dilakukan tahun 2019 ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru yang baru.
“Selama ini tera ulang kegiatan yang diangarkan dalam APBD Provinsi.
Namun setelah kita mempunyai UPT sendiri, kita tidak menggunakan APBD untuk tera ulang. Apalagi kita menyesuaikan Perda yang baru, tahun ini kita mulai menarik retribusi tera sekitar Rp10 ribu, tergantung alat yang ditera,” imbuhnya.
Ingot menambahkan, kegiatan tera ulang timbangan ini merupakan salah satu kegiatan perlindungan konsumen.
“Semua pasar akan kita laksanakan, tahun ini kita pertajamkan lagi.
Orientasi kita bukan retribusi tapi kesadaran pedagang kalau jualan itu harus jujur,” pungkasnya. (bpc9)