BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT) Pekanbaru, sedang ketat-ketatnya dalam memberikan perizinan khusus tempat hiburan. Agar tempat usaha direstui mesti memenuhi tiga syarat yang ditetapkan.
Seperti yang disampaikan Kepala BPT Pekanbaru Musa, beberapa peraturan harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru.Â
“Saat ini kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Musa mengatakan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama pengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Sehingga akan terhindar dari pulusi suara bagi warga sekitar.
Selanjutnya pemilik usaha harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan terakhir, pengusaha melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat. “Bila ketiga syarat terpenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya,” jelasnya.
Saat ini BPT sedang gencar turun kelapangan untuk melakukan pengecekan terhadap tempat hiburan yang ada. Karena dari informasi yang ada banyak tempat hiburan telah habis masa izin bahkan tak mengantongi izin. (riki)