BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Pergadangan (Disperindag) Kota pekanbaru, membenarkan bahwa perizinan usaha depot air minum atau air kemasan harus mengukuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Hal ini diungkapakan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba kepada bertuahpos.com, Rabu (10/09/2014). Dimana untuk bisnis depot air minum ini melibatkan beberapa satuan kerja seperti Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), BLK, Dinas Kesehatan serta Disperindag.
“Secara umum jelas mereka harus mengikuti secara aturan. Dalam proses pemberian izin itu. Sebagian tugas kita sudah dialihkan ke BPT, yang sifatnya pelayanan, kita menyerahkan kepada mereka,” katanya.
Dari pihak Disperindag tetap melakukan pengawalan dan pembinaan. Kretiria secara umum untuk mendirikan usaha depot air minum adalah mengurus surat rekomendasi dari RT, RW, Lurah hingga rekmendasi dari pihak Kecamatan.
“Untuk kualitas air barulah itu tugas Dinas Kesehatan. Sedangkan lingkungan itu ditangani BLH, menyangkut tentang dampak di sekitarnya,” tambah Irba.
Setelah persyaratan ini sudah dilengkapi, barulah dari pihak yang ingin mengajukan izin usaha mengantarkan berkas tersebut ke BPTMP. Seharusnya, sesuai aturan BPT hanya tempat persinggahan berkas saja.
“Kita lah yang melaksanakan teknis. Makanya kita ada bentuk tim teknis. Kita lah nanti yang mencek langsung ke lapangan, dan melakukan pengambilan air untuk sampel,” katatanya. (melba).