BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU - Beroperasi tanpa izin, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terancam bakal terkena sanksi. Hal tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru terhadap gudang  MTF di Jalan Rambutan.
Â
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Hasil sidak kita ada 27 kendaraan roda empat dalam gudang milik PT MTF dijadikan tempat penumpukan mobil tarikan lembaga finance,†sebutnya.Â
Â
Gudang tersebut memiliki luas lebih kurang 1.500 meter persegi. Saat Disperindag menanyakan syarat-syarat perizinan ke PT Mandiri Tunas Finance, pemilik gudang tidak bisa menunjukan perizinan diantaranya izin gangguan atau HO serta Izin Tanda Daftar Gudang (TDG). “Padahal sesuai Ketentuan pemerintah yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pergudangan serta Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tentang Gangguan dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP),†jelas Irba, Kamis (25/05/2017).Â
Â
Dengan bukti tersebut Irba sampaikan PT MTF yang beralamat di Jalan Rambutan lll Kecamatan Marpoyan Damai untuk tidak beroperasi sementara. “Sejak sore kemarin setelah diminta keterangan kepada penanggung jawab agar perusahaan tersebut tidak beroperasi. Sampai diproses pemeriksaan lanjutan Senin (29/05/2017).Â
Â
Jika terbukti ada tindak pidananya maka akan diteruskan ke pihak yang berwenang. “Karena dilanjutkan ke tingkat selanjutnya,†jelas Irba. (bpc2)