BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – ASITA Riau sejak awal wabah corona melanda telah mengeluarkan pernyataan permohonan kepada minta kerja mereka agar dipermudah proses refund, untuk mendapatkan pengembalian biaya secara penuh. Hal itu setidaknya bisa diberlakukan oleh pihak maskapai kepada setiap travel agent keanggotaan ASITA.
“Kiranya dapat memberikan kemudahan dalam proses pembatalan dan proses refund untuk mendapatkan pengembalian biaya
secara penuh bagi seluruh Anggota ASITA Riau, tanpa dikenakan biaya pembatalan,” kata Ketua ASITA Riau, Dede Firmansyah.
Menurut Dede, wabah corona telah membawa dampak cukup besar bagi sektor jasa perjalanan wisata dengan banyaknya pembatalan keberangkatan, baik perjalanan dinas dan untuk perjalanan wisatawan di dalam dan luar negeri maupun kedatangan wisatawan-wisatawan mancanegara ke Indonesia, serta penyetopan perjalanan ibadah Umroh yang belum diketahui pasti sampai kapan semuanya akan berakhir.
Kebijakan darurat untuk pengembalian dana (refund) tiket pesawat diperlukan selama masa pandemi virus corona (COVID-19) guna meredam konflik antara konsumen, agen perjalanan, maupun maskapai.
Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan mekanisme refund perlu diperjelas agar antara konsumen, maskapai dan agen perjalanan dapat memahami dengan baik hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
“Butuh kebijakan darurat untuk menghentikan kericuhan masalah refund tiket, bagi OTA [online travel agent] dan maskapai, agar konsumen juga jelas hak dan kewajiban mereka,” jelasnya, Selasa 21 April 2020, seperti dilansir Bertuahpos dari Bisnis.com.
Sebelumnya, Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) telah meminta lima maskapai nasional agar dana pengembalian tiket atau refund dapat segera ditransfer ke rekening agen perjalanan.
Sekjen DPP Astindo Pauline Suharno mengaku sudah berkirim surat kepada Sriwijaya Air, Lion Air Group, AirAsia Indonesia, Citilink Indonesia, dan Garuda Indonesia. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban positif terkait dengan permohonan agen perjalanan tersebut.
Dia mengakui dalam kondisi ini selain mengganggu arus kan agen perjalanan, juga membahayakan bagi konsumen. Pasalnya, klien korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan agen wisata enggan membayar tiket pesawat yang dikembalikan. Sementara itu, agen perjalanan harus memproses pengembalian tiket kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih dua hingga tiga bulan. (bpc3)