BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 belum dilakukan, pembahasan UMK masih menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Abdul Jamal, Sabtu 26 November 2022.
“Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK,” kata Jamal, Sabtu 26 November 2022.
Kendati belum ada pembahasan, kemungkinan UMK di Kota Pekanbaru tahun 2023 ada kenaikan yang diperkirakan mencapai Rp 200ribu.
“Sebab sesuai formula baru, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen. Jadi naiknya mungkin sekitar 7 sampai 8 persen lah, atau sekitar Rp200 ribu,” jelasnya.
Lambannya penetapan UMK tidak akan berpengaruh banyak pada pelaksanaan sosialisasi kepada perusahaan. Karena diperkirakan pada minggu pertama Desember, UMK kabupaten/kota di Riau sudah ditetapkan provinsi.
“Sehingga awal Januari sudah bisa langsung diterapkan oleh perusahaan,” tutupnya