BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Gugatan Anggota Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (Kopsa Bunda) terhadap Pengurus Kopsa Bunda Periode 2021-2022 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam Perkara Nomor : 84/Pdt.G/2022/PN.Prp, telah di Putus oleh Majelis Hakim Geri Caniggia, SH Mkn sebagai Hakim Ketua, Hakim anggota Girar Amrizal, SHdan Jatmiko Pujo Raharjo, SH Selasa, 04 Juli 2023.
Sahar selaku penggugat yang mewakili anggota koperasi Kopsa Bunda mengatakan proses persidangan alot dan memakan waktu yang cukup lama terhitung sejak sidang pertama pada Kamis 01 Desember 2022 hingga diputus selasa 04 Juli 2023 dibutuhkan waktu tujuh bulan sampai pembacaan putusan.
Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan penggugat sebagian diapresiasi oleh Sahar dan Suhaimi selaku penggugat, “kami berterimakasih kepada Allah seraya mengucapkan Alhamdulillah atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujar Sahar.
Langkah dan upaya hukum di tempuh memang mengguras energi, waktu dan pemikiran, “Allhamdulillah upaya kami melalui gugatan hanya untuk menyelamatkan Kopsa Bunda dan semoga saja pihak Tergugat dapat menerima putusan ini secara legowo, tambah sahar yang masih sebagai sekretaris yang sah kopsa bunda,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menyatakan bahwa anggota Kopsa Bunda yang sah adalah anggota 20 orang yang mana sekarang ini tinggal 19 orang karena anggota yang bernama M. Basir telah meninggah dunia, kemudian penggurus periode 2021-2022 dinyatakan tidak sak karena tidak di pilih melalui RAT Kopsa Bunda, “Kami anggota yang sah akan sesegera mungkin melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memilih kepengurusan baru dan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk kepengurusan Kopsa Bunda,” tutupnya.
Amrizal, SH selaku kuasa hukum pengggugat menambahkan, bahwa pihaknya berkeyakinan putusan pengadilan akan berpihak kepada penggugat karena fakta persidangan mengungkap hal tersebut, “Allhamdulillah klien kami mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan, namun kemenangan dalam perkara ini janganlah membuat anggota kopsa bunda membusungkan dada, jangan terlalu bereuforia tetapi tetaplah kedepankan rasa kekeluargaan, rangkul mereka yang sebelum tergugat dan pererat silaturrahmi. Karena nilai keadilan dan kebenaran yang tertinggi adalah kedamaian karena sesungguhnya keadilan yang hakiki terwujudnya rasa aman, nyaman dan tentram ditengah kehidupan bermasyarakat,” ujarnya
Pihaknya berharap kedua belah pihak agar bisa duduk bersama memulai dengan baik, bangun dan kembangkan Koperasi Bunga Idaman (Kopsa Bunda) dengan nilai dasar kekeluargaan, tidak Ego Sentris yang akhirnya akan mengorbankan kepentingan banyak orang, “Tidaklah baik kalau berkelamaan dalam masalah apalah lagi masalah hukum, saya mendorong agar ada perdamaian diantara mereka,” tutupnya.***(achir)