BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga terdakwa pengedar 10 Kg lebih narkotika jenis shabu dan 5.535 butir pil ekstacy di Jalan Sempurna, Gang Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu 19 Oktober 2023, batal diadili. Sesuai yang tertulis pada SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, pembacaan dakwaan batal dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Ade Hermansyah, Billy Syahputra alias Billy alias Buyung bin Saturman dan Riki Saputra alias Riki bin Saturman. Ketiga terdakwa didakwa dalam tiga berkas terpisah dan dua jaksa penuntut. Dua terdakwa, Ade Hermansyah dan Billy Syahputra ditangani Jaksa Penuntut Umun Wiksa Riani SH MH, sementara terdakwa Riki Syahputra ditangani Jaksa Penuntut Umum Julia Rizki Sari SH.
Sesuai surat dakwaan JPU yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut disebutkan, terdakwa Ade Hermansyah bersama-sama dengan Riki Saputra dan Billy, pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam kamar Kos tepatnya di Jalan Sempurna Gg Zamrud, Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut bermula Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Ade Hermansyah berada di daerah Tangah Jua Bukit Tinggi – Sumbar, sdr. Zaki (termasuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi ke handphone terdakwa Ade Hermansyah, handphone merk Real Me warna hijau tosca dengan nomor whatsapp 60147190935 dan mengatakan “ de bisa minta tolong carikan orang gudang” dan terdakwa jawab “ bentar dulu bang,,, saya carikan“.
Kemudian terdakwa Ade Hermansyah menghubungi terdakwa Billy Saputra, mengatakan ada kerja dari Zaki untuk menjemput shabu dan pil ekstasi di Pekanbaru, sekalian di simpankan menjelang ada perintah dari Zaki nantinya. Setelah terdakwa Billy Saputra bersedia, selanjutnya terdakwa Ade Hermansyah kembali menghubungi ZAKI untuk memberitahukan bahwa sudah ada orang yang bersedia untuk menjemput shabu dan pil ekstasi nantinya.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Zaki kembali menghubungi terdakwa Ade Hermansyah dan meminta untuk dikirimkan nomor handphone terdakwa Billy Saputra dan Zaki memerintahkan terdakwa agar saksi terdakwa Billy standby, karena barang (shabu dan pil ekstasi) sudah sampai di Pekanbaru. Sekitar 1 jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB, terdakwa Ade Hermansyah kembali dihubungi oleh Zaki, dan mengatakan, “De barang (shabu dan pil ekstasi) sudah diserahkan ya ” dan terdakwa Ade Hermansyah jawab “ia bang, ini barang (shabu dan pil ekstasi) mau diserahkan kepada siapa bang“. Kemudian dijawab ZAKI “simpan aja dulu bang, orang yang akan menjemput belum bangun”.
Selanjutnya terdakwa Ade Hermansyah kembali menghubungi terdakwa Billy dan mengatakan, “Udah bang (shabu dan pil ekstasi sudah ditangan saudara billy)” dan dijawab terdakwa Billy “udah de“. Selanjutnya shabu dan pil ekstasi tersebut disimpan oleh terdakwa Billy di rumah Kos terdakwa Billy, yaitu di Jalan Sempurna, Gg Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Jumat 2 Juni 2023, terdakwa Ade Hermansyah, dapat perintah dari Zaki untuk membuang (menyerahkan kepada pembeli) berupa narkotika jenis pil ekstasi warna merah sebanyak 50 butir ke tiang listrik, nanti nomor orang yang menjemput di kirimkan kepada terdakwa Ade Hermansyah. Setelah Zaki memberikan nomor penjemput, selanjutnya terdakwa Ade Hermansyah memerintahkan terdakwa Billy untuk menyiapkan pil ekstasi yang warna merah sebanyak 50 dan juga terdakwa Ade Hermansyah kirimkan nomor orang yang akan menjemput pil ekstasi tersebut.
Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Billy mengatakan kepada terdakwa Ade Hermansyah, bahwa terdakwa Riki tertangkap, dan terdakwa Ade Hermansyah bertanya kepada terdakwa Billy sehubungan dengan apa terdakwa Riki ditangkap. Terdakwa Billy mengatakan bahwa ianya yang memerintahkan terdakwa Riki tersebut untuk mengambil pil ekstasi sebanyak 50 butir di kos kosannya, tepatnya di Jalan Sempurna, Gg Zamrud, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau dan di kos kosan tersebutlah terdakwa Riki tertangkap oleh pihak kepolisian.
Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa Ade Hermansyah langsung menghubungi Zaki untuk memberitahukan bahwa barang (shabu dan pil ekstasi) yang minta dicarikan gudang tersebut barangnya tertangkap, dan Zaki menanyakan dimana tertangkapnya, kemudian terdakwa Ade Hermansyah katakan tidak tau tempatnya, karena yang mengambil pil ekstasi 50 butir adalah terdakwa Riki yang merupakan adik dari terdakwa Billy yang menerima shabu dan pil ekstasi di Pekanbaru. Terdakwa pun tidak tau kalau terdakwa Billy memerintahkan terdakwa Riki untuk mengantarkan pil ekstasi sebanyak 50 butir tersebut, dan Zaki mengatakan kepada terdakwa Ade Hermansyah bahwa suruh terdakwa Billy menjauh dulu.
Kemudian terdakwa Ade Hermansyah menghubungi terdakwa Billy untuk menjauh dari Pekanbaru. Kemudian terdakwa Billy berangkat ke Payakumbuh. Setelah itu terdakwa Ade Hermansyah beritahukan agar ke rumah terdakwa Ade Hermansyah di Tangah Jua Bukit Tinggi. Setelah menginap satu malam di rumah terdakwa Ade Hermansyah, keesokan harinya terdakwa Billy berangkat dengan menggunakan travel ke kampungnya di Pasaman Barat untuk melarikan diri.
Sekitar satu bulan, tepatnya pada hari Selasa 4 Juli 2023, terdakwa Billy tertangkap oleh pihak Kepolisian dari Polda Riau. Rabu 5 Juli 2023, sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa Ade Hermansyah juga ditangkap oleh pihak kepolisian dan di bawa ke Polda Riau.
Saat Tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riki dan melakukan penggeledahan di rumah Kos terdakwa Billy ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk vegasus warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir pil ekstasi warna merah logo transformer di saku celana bagian belakang sebelah kiri terdakwa Riki yang mana narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo transformer sebanyak 50 butir tersebut akan di antar terdakwa Ade Hermansyah kepada pembeli atas perintah dari terdakwa Billy dan terdakwa Billy diperintah oleh terdakwa Ade Hermansyah dan terdakwa Ade Hermansyah diperintah oleh Zaki.
Ketika dilakukan penggeledahan di kamar Kos milik terdakwa Billy tersebut ditemukan barang bukti lain yaitu, 11 bungkus besar plastic hijau yang dilakban warna coklat berisikan diduga narkotika jenis shabu, delapan bungkus sedang plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian 16 bungkus kecil plastic bening berisikan diduga narkotika shabu, satu bungkus besar plastic hitam yang didalamnya terdapat 56 bungkus sedang plastic bening berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo S, satu bungkus besar plastic hitam yang dilakban warna coklat didalamnya terdapat 8 bungkus sedang plastic bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo transformer.
Kemudian satu bungkus plastic sedang bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo transformer, satu bungkkus plastic sedang bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat, satu unit timbangan digital merk NAGAKO warna silver, satu unit timbangan digital tanpa merk warna silver, satu unit timbangan digital merk goodwife warna putih.
Kemudian, satu unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam, satu buah tas jinjing warna hitam orange bertuliskan Kartu Kredit BRI, satu buah tas jinjing motif batik, satu buah tas jinjing kecil motif cartoon bertuliskan Prince Lashira is turning 3. Satu buah koper warna kuning bertuliskan POLO TWIN, satu buah storage Box warna Biru.
Kemudian satu buah kardus bertuliskan CIncau, satu buah kotak kardus bertuliskan Aqua, dua buah plastic warna orange bertuliskan 99 durien. Bungkusan plastic klip bening, satu buah sendok besi, satu buah sendok plastic warna ungu, satu unit handphone android merk oppo warna putih, satu unit handphone android merk oppo warna cream, satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Kemudian unit kendaraan bermotor Roda 2 merk Yamaha N-max warna merah dengan nomor Polisi BM 3231 AAJ, satu unit Kendaraan bermotor roda 2 merk Ymaaha N-max warna hitam dengan nomor polisi BM 3938 FW beserta STNKB atas nama Agung Rio Sapura.
Bahwa terdakwa Ade Hermansyah dalam hal melakukan transaksi penjemputan dan penyimpanan narkotika jenis pil ekstasi dan jenis shabu mendapatkan upah yang dijanjikan oleh Zaki sebesar Rp. 50.000.000 dan terdakwa Ade Hermansyah jika sudah mendapatkan upah akan membagi dua dengan terdakwa Billi.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 320/BB/VI/10242/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Simpang Tiga Afdhilla Ihsan, SH, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
11 bungkus besar plastic warna hijau yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10.982,8 gram dan disisihkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 104.79 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
8 bungkus sedang plastic bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 633.5 gram dan 16 bungkus kecil plastic bening berisikan diduga narkotika shabu dengan berat bersihnya 27.5 gram kemudian disisihkan Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bersihnya 25.70 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
Satu bungkus besar plastic hitam yang didalamnya terdapat 56 bungkus sedang plastic bening berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru logo S dengan jumlah sebanyak 5.535 butir pil ekstasi dan disisihkan sebanyak 75 butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil esktasi warna biru logo S dengan berat bersihnya 28.71 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
Satu bungkus besar plastic hitam yang dilakban warna coklat didalamnya terdapat 8 bungkus sedang plastic bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo transformer dengan berat bersihnya 1.473,09 gram, 1 bungkus plastic sedang bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah logo transformer dengan berat bersihnya 149,57 gram, 1 buah kotak rokok merk vegasus warna hitam yang berisikan 50 butir pil ekstasi warna merah logo transformer dengan berat bersihnya 18.68 gram, kemudian disisihkan sebanyak 67 butir barang bukti yang diduga narkotika jenis pil esktasi warna merah logo Transformer dengan berat bersihnya 24.88 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
Satu bungkus plastic sedang bening berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat sebanyak 50 butir pil ekstasi warna coklat dengan berat bersihnya 25.07 gram 10 butir kemudian disisihkan barang bukti yang diduga narkotika jenis pil esktasi warna coklat dengan berat bersihnya 4.99 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.***hendra