BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang perambahan hutan di Rokan IV Koto dengan terdakwa Totar Siagian dituntut selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Nurul Annisa SH, di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin 2 Oktober 2023. Jaksa menilai, terdakwa Togar Siagian telah terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 Cipta Kerja.
JPU Nurul Annisa SH dalam tuntutan menyatakan, terdakwa Totar Siagian secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua, Abdi Dinata Sembiring, SH MH, memberi kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang yang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Terdakwa, Didit Prasetyo SH MH. ketika ditemui bertuahpos.com usai sidang mengatakan akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
“Minggu depan kita akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU, karena ini merupakan hak terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang Perambahan Hutan seluas 70 hektar di Rokan IV Koto dengan terdakwa Totar Siagian, digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Senin 4 September 2023.
Dipersidangan, saksi ahli Adil membenarkan bahwa lokasi terdakwa melakukan aktivitas masuk dalam kawasan Produksi Terbatas (HPT), berdasarkan titik koordinat melalui GPS dan Aplikasi geografis pada android.
Saksi Ahli menjelaskan tanggal rabu 5 Juli 2023 sampai sekitar jam 2 siang di lokasi desa Pemandang kecamatan Rokan IV Koto didampingi penyidik dari polres Rohul. Sesampai dilokasi Tempat Kejadian perkara (TKP), ada bekas bekas alat berat lalu mengambil titik koordinat apakah berada dalam kawasan apa tidak, menggunakan alat GPS dan aplikasi sistem aplikasi geografis Android.
Lalu saksi mengolah data, saat diperiksa penyidik bahwa objek tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Ada 3 bukti yang ditemukan dilapangan, bekas jejak traktor berputar, drum bekas BBM dan oli, serta pengukuran Teritris ialah pengukuran pengambilan titik koordinat batas batas kawasan hutan, peta hasil pengukuran dilapangan, diketahui objek tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdi Dinata Sebayang.
Hakim ketua Abdi Dinata Sebayang menanyakan tanda warna yang ada di Peta dalam dakwaan. “Menggunakan SK kementrian kehutanan provinsi Riau Nomor 903, warna pada peta warna ungu menandakan cagar alam, warna hijau tua tanda hutan lindung ,warna kuning tanda hutan produksi tetap dan hijau muda ialah hutan produksi terbatas,” ujar saksi.
Saksi ahli juga menjelaskan titik koordinat lokasi perambahan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan Laptopnya didepan majelis Hakim.***(achir)