BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Kasus kepemilikan satu kilogram Narkoba jenis Sabu dengan terdakwa Andika alias Eka Bin Harun digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin 15 Januari 2023.
Dalam dakwaan JPU Alexander Dwi Agung Situmorang, SH bahwa terdakwa Andika Als Eka Bin Harun (Almarhum) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau sekitar bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih tahun 2023, bertempat di Rumah Gg. Kecamatan Horas Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atau di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pengarian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, bertindak sebagai perantara dalam jual beli, penukaran, atau penyerahan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Terdakwa Andika alias Eka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
Bahwa pada hari Minggu, 01 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi Agus (DPO) dengan mengatakan “Eka kau Ndak mengantarkan barang (Sabu) ke Ujungbatu,Rokan Hulu, terdakwa mengatakan kepada Agus (DPO) “besoklah aku kasih kabar,” Senin 02 Oktober “Eka gimana jadi kau antarkan ke Ujung Batu,” terdakwa menanyakan berapa upahnya.”Upahnya kau ambil sama orang itu sebesar Rp 15.000.000,” kemudian terdakwa menyanggupi permintaan Agus (DPO).
Adapun barang bukti satu paket Narkoba diduga jenis Sabu dibungkus plastik putih dengan tulisan nomor satu berat bersih 958,41 Gram, satu bantal kecil berwarna coklat, satu unit handphone Xiaomi Poco X3 warna biru, warna hijau casing gengan Simcard 082172967*** , satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza warna abu metalik dengan nomor polis BM 1739 RG beserta STNK.***(achir)