BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muklis, pria berusia 45 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Muklis dijebloskan kedalam penjara setelah diduga melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya AA.
Pria paruh baya ini melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dengan cara menampar dan mencekik.
Iptu Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, mengatakan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis 5 April 2023 ketika dia menjemput anaknya pulang dari sekolah.
“Pada saat pulang, ibunya mendapati korban dalam kondisi menangis dengan wajah luka memar,” tuturnya, Kamis 11 Mei 2023.
Kemudian dengan terisak-isak korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada sang ibu.
“Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dengan cara menampar dan mencekik leher,” jelasnya.
Tidak terima dengan perlakuan sang suami kepada anaknya, kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Menyadari akan berurusan dengan hukum, Muklis melarikan diri dari rumah. Namun berselang 5 hari, polisi berhasil menemukan Muklis ditempat persembunyiannya.
Iptu Dodi Vivino menerangkan pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan setelah sang anak tidak mendengarkan ucapan dari pelaku.
“Pelaku mau melakukan pemukulan tersebut dikarenakan kesal karena korban tidak mendengarkan ucapan dari pelaku,” tutupnya.