BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ratusan mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Rabu 12 Oktober 2022 menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Riau. Mereka mengecam tindakan aparat Polresta Pekanbaru yang menangkap tiga mahasiswa di area kampus, karena melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau menuntut mengusut dugaan SF Haryanto, Sekdaprov Riau menerima suap Rp2 miliar.
Ratusan massa ini tiba di Mapolda Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan antara lain, “Anarkis No, Aspirasi Yes. Usut Tuntas Polresta”. “Meminta Kapolda Riau mengaudit Kapolresta Pekanbaru, terkait Penangkapan Mahasiswa Unilak”.
Setelah sekitar dua jam melakukan orasi di depan Mapolda Riau, perwakilan massa kemudian membacakan pernyataan sikap dan menyerahkannya kepada Bid Propam Polda Riau. Adapun tuntutan yang disampaikan dalam lernyataan sikap tersebut yakni, mengecam segala tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap mahasiswa dan meminta Kapolda Riau mengaudit Kapolresta Pekanbaru terkait penangkapan mahasiswa Unilak.
Meminta Kapolresta Pekanbaru bertanggung jawab atas perbuatan anggotanya yang menangkap mahasiswa Unilak dan harus ada sanksi tegas terhadap anggota-anggota yang bersangkutan.
Meminta pertanggung jawaban pemerintah terkait (Sekda Provinsi Riau) dan pihak aparat yang dalam hal ini keadilan yang seadil-adilnya karena tindakan pembungkaman hak demokrasi kepada mahasiswa Universitas Lancing Kuning dengan meminta maaf dan juga klarifikasi, guna menjaga mental dan psikologi mahasiswa.
Usai menyampaikan pernyataan sikapnya, ratusan mahasiswa kemudian membubarkan diri.
Septian Frandika, Presiden Mahasiswa Unilak, didampingi Korlap Muhammad Alif, Gubernur Fakultas Hukum, mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas karena penangkapan dan intimidasi terhadap tiga mahasiswa Unilak, yang sebelumya ditangkap di dalam area kampus karena menyuarakan aspirasi dan melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, saat itu mahasiswa menuntut Kejati Riau memeriksa dugaan suap Rp 2 miliar ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto. Mahasiswa yang ditangkap antara lain Abdullah Yusron, Teddy Syahrial, dan Riski.
“Miris, tiga mahasiswa di tangkap di lingkungan kampus dan kami melakukan tuntutan yang bertentangan dengan UU, tidak ada namanya penangkapan di areal kampus karena itu melanggar kode etik kepolisian”, ujar Alif.***(ayu,hasna,fifin)