BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, melalui bagian hukumnya, telah melakukan proses hukum atas pengaduan mantan pegawai tidak tetap (PTT) KONI Riau yang masa kerjanya tidak diperpanjang hingga tahun 2022.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan putusan yang menguatkan sebagian gugatan penggugat terhadap tergugat.
KONI Riau menghormati putusan tersebut, namun mengajukan banding atas putusan hakim terhadap KONI Riau, yang bukan merupakan perusahaan melainkan organisasi olahraga atau organisasi nirlaba, di bawah pasal 11 Undang-Undang Keolahragaan tahun 2016 karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui bahwa pada awal tahun 2022, KONI Riau tidak memperpanjang SK kepada tujuh pegawai yang masuk dalam kategori PTT.
Dari ketujuh orang tersebut, lima orang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap KONI Riau atas jumlah pesangon yang diberikan kepada mereka ketika KONI Riau memberikan uang sagu kepada para mantan karyawan dan bukan uang pesangon, seperti selayaknya yang dilakukan oleh perusahaan.
Pengacara KONI Riau, Medizon Dahlan, mengutip kronologi gugatan oleh karyawan yang SK-nya tidak lagi diperpanjang oleh KONI Riau, dengan lima orang karyawan yang melapor ke Disnakertrans pada saat SK mereka tidak lagi diperpanjang.
Beberapa pertemuan konsiliasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil dan tidak ada kesepakatan yang dicapai untuk menyelesaikan masalah mantan karyawan KONI yang SK-nya tidak diperpanjang.
“Selanjutnya Disnakertrans memberikan surat rekomendasi bahwa apa yang telah dilakukan KONI Riau sudah sesuai dengan prosedur, namun memang Disnakertrans menyampaikan jika pihak tidak setuju melakukan upaya hukum. Akhirnya masuk ke pengadilan hubungan industrial di pengadilan Negri Pekanbaru. Setelah berjalannya proses di pengadilan, dan pemeriksaan perkara penggugat melakukan upaya hukum. Diperiksa sesuai dengan hukum industrial,” tutur Medizon Dahlan, Jumat 20 Januari 2023.
Medizon menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalani semua proses di pengadilan dan hakim yang memimpin perkara tersebut telah mengambil keputusan akhir.
Pada akhirnya, dua gugatan diajukan terhadap mantan karyawan KONI Riau, satu gugatan perampasan jaminan dan satu lagi gugatan pesangon dari dua gugatan tersebut, hakim hanya mengabulkan satu gugatan terkait pesangon.
Medizon menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan semua proses di pengadilan dan hakim ketua telah membuat keputusan akhir. Pada akhirnya, dua gugatan diajukan terhadap mantan karyawan KONI Riau, satu gugatan perampasan jaminan dan satu lagi gugatan pesangon. Dari dua gugatan tersebut, hakim hanya mengabulkan satu gugatan terkait pesangon.
“Putusannya jelas, mengabulkan setengah tuntutan penggugat oleh majelis hakim tentang pesangon, yang tidak dikabulkan sita jaminan, karena penggugat meminta menyita seluruh aset-aset kendaraan KONI yang ada, karana aset itu aset negara maka hakim tidak mengabulkan. Ini bukan masalah kalah dan menang, masing-masing pihak mempertahankan prinsip hukum masing-masing,” kata Medizon.
“Memang menurut mereka KONI harus tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, namun hari ini kita berbeda pendapat dengan majelis. Karena KONI ini adalah organisasi keolahragaan yang mengacu pada UU 11 tahun 2016 tentang keolahragaan. Kemudian KONI mengacu pada hibah, organisasi penerima hibah yang diberi setiap tahun,” tambahnya.
Oleh karena itu, KONI Riau mengajukan banding atas keputusan tersebut dan sekarang akan diadili kembali berdasarkan hukum yang berlaku.
Setelah Majelis Hakim Agung, yang nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Agung, penasihat hukum KONI Riau juga mengajukan banding sejak awal, bahkan sebelum ke PHI.
“Jadi kami baru mendengarkan rilas putusan yang berbunyi yang dibacakan putusan, salinan belum diambil karana memang kami mengambil keputusan kasasi. Diawal-awal, diputusan sela pun kami kasasi tentang kompetensi absolut, tentang kompetensi pengadilan hubungan industrial mengambil perkara ini. Karena menurut kami ini bukan PHI, karena KONI bukan organisasi perusahaan atau profit. Koni adalah organisasi keolahragaan, jelas undang-undangnya,” tegas Medizon.
Sementara itu Aryeh Akbar, Direktur Hukum KONI Riau, menambahkan bahwa keputusan pengadilan negeri tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Hal ini dikarenakan pihaknya telah mengajukan beberapa bukti di persidangan.
“Kami berharap Kepada masyarakat yang mempelajari perkara ada awal, jangan langsung mengambil kesimpulan. Bisa menahan diri, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di masyarakat,” tambah Aryo.
KONI Riau berniat untuk mengajukan bukti-bukti lebih lanjut selama persidangan. Hal ini dikarenakan masih banyak kesaksian pribadi dari mantan karyawan yang kontraknya tidak lagi diperpanjang, evaluasi yang dilakukan oleh tim KONI Riau telah mengidentifikasi berbagai alasan mengapa kontrak mereka tidak diperpanjang.