BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Satgas Covid-19 kembali melanggar usaha yang melanggar regulasi PPKM level 4 di Pekanbaru, Senin malam lalu.
Salah satunya adalah usaha kuliner Pondok Durian Sibolga, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Petugas mendapati tempat ini ramai dikunjungi pelanggan sehingga menimbulkan keramaian.
Kemudian, Satgas melakukan penindakan, dan juga sanksi. Salah satu sanksinya adalah penyitaan kursi.
“Maka pelaku usaha dberikan sanksi berupa penyitaan kursi sebanyak 15 buah,” terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang.
Di tempat lain, Satgas juga menindak Ankringan Asep, Jalan Majalengka, Marpoyan Damai. Tempat ini ramai dan menimbulkan kerumunan.
Petugas segera melakukan tes antigen kepada 32 pengunjung, dengan hasil negatif.
“Hasilnya negatif untuk keseluruhan. Untuk pelaku usaha kita sanksi administrasi berupa denda dan satu pengunjung yang tidak pakai masker juga kita sanksi denda,” tambah Iwan.
Iwan menegaskan tempat usaha masih bisa buka selama PPKM level 4, namun membatasi pengunjung makan di tempat. Selain itu, diatas pukul 20.00 WIB, tak boleh lagi melayani makan di tempat. (bpc4)