BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Fadli alias Ujang bin Rahmad, Mantri atau Pengelola Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan negara sebesar Rp798 juta.
Selasa 24 Oktober 2023, sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Unum.
Dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Taufan Girsang SH kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebelumnya disebutkan, terdakwa Fadli alias Ujang didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Fadli alias Ujang dilakukan antara Bulan Juni Tahun 2015 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2017.
Perbuatan terdakwa bermula PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank pelaksana yang melayani pemberian kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES), kredit usaha rakyat (KUR) Mikro berdasarkan Surat Edaran Nomor S.21/DIR/ADK/08/2015 Tanggal 13 Agustus 2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Jo. Surat Edaran Nomor S.21.a/DIR/ADK/08/2015 tentang Revisi atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanggal 20 November 2015, Jo. Surat Edaran Nomor S.21.b/DIR/ADK/08/2015 tentang Revisi Kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan berdasarkan PERMENKEU Nomor : 146/PMK.05/2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017 struktur organisasi dari Bank BRI Unit Teluk Belitung adalah Kepala Cabang Pembantu Tahun 2015 adalah M Syahril, Kepala Cabang Pembantu Tahun 2016, Hendra Nasution, Pimpinan Seksi Kredit, Chipta Wijaya, Mantri/Pengelola Kredit, terdakwa Fadli, Delvi Hartanto dan Fakhroni. Kepala Bank BRI Unit Teluk Belitung Ferry Novieka, Dedi Sukma dan Syamsir. Teller Syafrina, Rustam dan Eko Yeci. Customer Service, Anas Aditya dan Eko Yeci.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor S.21/DIR/ADK/08/2015 beserta perubahannya, persyaratan administrasi bagi calon debitur kredit usaha rakyat ialah, menyerahkan foto copy KTP atau identitas lainnya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta dicocokkan dengan yang aslinya.
Pejabat kredit lini (PKL) wajib memastikan kebenaran alamat calon debitur, Fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya tersebut harus diberi paraf oleh Mantri atau Ka Unit sebagai bukti bahwa alamat calon debitur pada fotocopy KTP tersebut benar dan cocok dengan aslinya;
Menyerahkan Surat Ijin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) dan surat ijin lainnya sesuai dengan yang tertera pada butir III.4, Surat pernyataan debitur yang berisi komulatif fasilitas KUR mikro yang pernah dinikmati (lampiran 9).
Selama tahun 2015 sampai dengan 2017, Terdakwa Fadli selaku mantri di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRISelat Panjang telah memprakarsai 30 calon nasabah dalam hal pemberian Kredit Usaha (terdiri dari KUR Mikro dan KUPEDES) di BRI Unit Teluk Belitung Cabang BRI Selatpanjang sebesar lebih kurang Rp.1.296.750.000.
Selama kurun waktu sekira pada bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2015, Terdakwa Fadli memprakarsai satu nasabah Kredit Usaha, Ampeng. Terkait Debitur Amprng, awalnya Debitur mengajukan pinjaman sejumlah Rp20 juta dan memenuhi persayaratan untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Ketika sedang melakukan survey usaha dari Debitur Ampeng, Terdakwa memberitahukan kepada Debitur Ampeng bahwa Terdakwa akan meloloskan pinjaman Debitur Ampeng dengan persayaratan Debitur Ampeng meminjam uang sejumlah Rp50 juta, dimana dari jumlah pinjaman itu Terdakwa akan mengambil sejumlah Rp30 juta dan berjanji akan Terdakwa lunasi. Debitur AMPENG akhirnya mau menuruti permintaan Terdakwa, dan agar Debitur Ampeng dapat mendapatkan pinjaman uang sejumlah Rp50 juta.
Terdakwa menambahkan omzet Debitur Ampeng pada formulir analisa usaha dan memprakarsai pinjaman hingga akhirnya dapat dicairkan. Pada waktu pencairan, nasabah mengambil sendiri dari Teller dan CS uang sejumlah Rp50 juta. Dari jumlah dimaksud, Debitur Ampeng mengambil uang sejumlah Rp20 juta, sisanya diberikan kepada Terdakwa.
Selama kurun waktu sekira pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016, Terdakwa Fadli memprakarsai 15 nasabah Kredit Usaha.
Terkait Debitur USMAN, Terdakwa sebelumnya mengetahui adanya data Debitur Usman yang layak (memenuhi persayaratan) untuk mendapatkan pinjaman, dari data pinjaman kredit usaha pada kantor unit. Setelah membuka data tersebut, Terdakwa mendatangi Debitur Usman, serta menyatakan bahwa Terdakwa membutuhkan data-data Debitur Usman untuk melakukan pinjaman.
Bahwa nantinya Terdakwa akan meminjam uang atas nama Debitur Usman, dan untuk angsurannya Terdakwa yang akan membayarkannya. Setelah Debitur Usman bersedia, Terdakwa memprakarsai pinjaman tersebut, dan setelah dicairkan Terdakwa memberikan uang terima kasih kepada Debitur Usman sekira Rp2 juta.
Kemudian terkait Debitur SANDIYO, Terdakwa mendatangi Debitur Sandiyo dan menyatakan bahwa Terdakwa membutuhkan Identitas Debitur Sandiyi untuk melakukan pinjaman kerdit usaha. Bahwa nantinya Terdakwa akan meminjam uang atas nama Debitur Sandiyo, dan untuk angsurannya Terdakwa yang akan membayarkannya. Setelah Debitur Sandiyo bersedia, Terdakwa memprakarsai pinjaman tersebut, dan setelah dicairkan Terdakwa memberikan uang terima kasih kepada Debitur Sandiyo sekira Rp2 juta.
Agar pinjaman kredit usaha dapat disetujui, Terdakwa membuat sendiri syarat seperti Surat Keterangan Tanah, dan juga Surat Keterangan Usaha dengan cara membuatnya pada komputer dengan mencontoh surat yang telah ada, kemudian Terdakwa print dan tandatangani seperti contoh yang ada arsip kantor, dan untuk stempelnya Terdakwa buat sendiri di tukang stempel sehingga Pimpinan Unit tidak mengetahui bahwa surat tersebut tidaklah dikeluarkan oleh yang berwenang (melainkan dibuat Terdakwa sendiri).
Terkait Debitur Tuarti, Terdakwa sebelumnya mengetahui adanya data Debitur Tuarti yang layak (memenuhi persayaratan) untuk mendapatkan pinjaman, dari data pinjaman kredit usaha pada kantor unit. Setelah membuka data tersebut, Terdakwa mendatangi Debitur Tuarti serta menyatakan bahwa Terdakwa membutuhkan data-data Debitur Tuarti untuk melakukan pinjaman. Bahwa nantinya Terdakwa akan meminjam uang atas nama Debitur Tuarti, dan untuk angsurannya Terdakwa yang akan membayarkannya. Setelah Debitur Tuarti bersedia, Terdakwa memprakarsai pinjaman tersebut, dan setelah dicairkan Terdakwa memberikan uang terima kasih kepada Debitur Tuarti sekira Rp2 juta.
Demikian seterusnya hingga 15 orang nasabah. Bahwa dari perbuatan Terdakwa yang melakukan analisis dan evaluasi kredit/pembiayaan tidak sesuai ketentuan berlaku, menggunakan dokumen-dokumen yang tidak dapat diyakini kebenarannya, tidak melakukan pembinaan dan monitoring secara tertib dan efektif, terdapat tunggakan pembayaran angsuran kredit sejumlah Rp716.832.964.***hendra