BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak, atau PDAM Kota Pekanbaru bakal melakukan pemutihan tunggakan pelanggan sejak tahun 2001 lalu, berjumlah Rp71,8 miliar.
Staf Ahli Bidang Manajemen PDAM Tirta Siak, Hengki Irawan memaparkan ada total 18.743 pelanggan yang menunggak, dengan rincian pelanggan masuk status aktif dan tidak aktif. Sedangkan pemutihan tunggakan sudah melalui tahapan audit akuntan publik dan disetujui oleh pemegang saham.
“Karena itulah kami menerbitkan kebijakan penghapusan piutang dengan nama Program Diskon Tunggakan atau PDKT,” ujarnya dalam pertemuan media di Kantor Perumdam Tirta Siak Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin 30 Mei 2022.
Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 13.000 pelanggan perseroan yang masih aktif menerima pasokan air, dan diharapkan jumlahnya bakal terus bertambah seiring dengan hadirnya program penghapusan piutang tersebut.
Menurutnya dengan ikut serta pada program PDKT ini, pelanggan akan mendapatkan keringanan penghapusan nilai tunggakan dengan jumlah bervariasi sesuai syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Setelah kewajiban tunggakan dibayarkan, perusahaan akan kembali mengalirkan air bersih kepada pelanggan terkait, serta terhindar dari biaya pemasangan baru yang nilainya juga tidak sedikit.
Program Diskon Tunggakan atau PDKT untuk pelanggan berlaku hingga 19 Juni 2022 mendatang. Untuk itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya.
Sebagai informasi, Program Diskon Tunggakan (PDKT) ini sebelumnya diberi nama program Skema Penghapusan Piutang (SPP). GM Customer Relation Perumdam Tirta Siak Welly Masrizal menjelaskan bahwa PDKT merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar.
“Program ini diberikan setelah sebelumnya adanya rekomendasi Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perusahaan,” ujar Welly.
Dirincikan, bahwasanya 5 jenis skema yang ditawarkan yaitu tunggakan pelanggan diatas 60 bulan tagihan akan dihapus 100 persen, pelanggan yang menunggak 37 – 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75 persen tagihan dihapuskan, pelanggan yang menunggak 25 – 36 bulan maka denda dihapus dan 50 persen tagihan juga akan dihapuskan.
Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 – 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus, lalu tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus tetapi tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.***