BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, secara resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik oleh mahasiswa, Khariq Anhar, yang sebelumnya mengkritik kebijakan kampus terkait kenaikan UKT dan IPI.
Rektor Unri datang langsung ke Polda Riau untuk mencabut laporannya, Senin 14 Mei 2024.
“Kehadiran saya di sini adalah untuk mencabut laporan saya atas nama akun @aliansimahasiswapenggugat,” tuturnya.
Pencabutan laporan dilakukan di hadapan Khariq Anhar dan pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Saya memang tidak tahu siapa pemilik akun tersebut. Setelah dibantu pihak kepolisian maka diketahui pemiliknya mahasiswa saya sendiri dan jadi saya tidak lanjutkan proses ini,” terangnya.
Atas pencabutan laporan, Khariq Anhar mengharapkan agar tidak ada lagi intimidasi terhadap kritik dari pihak kampus.
“Sudah sepantasnya karena hubungan saya dan Bu Rektor itu sesama akademikus. Artinya kami punya hubungan sebagai pendidik dan juga dididik jadi tentu pembelajaran itu akan selalu ada di kampus,” ujarnya.
Khariq Anhar berharap agar ke depannya terbuka ruang diskusi antara akademisi di Unri.
“Kami tentu menginginkan aspirasi kami dan substansi di video terkait UKT direvisi,” katanya.
“Jangan sampai nanti ke depan ada lagi salah anggapan, di mana mahasiswa memperjuangkan aspirasi. Kami merasa agak terkecewakan,” sambungnya.
Sebelumnya, Rektor Unri melalui media sosial sudah melakukan klarifikasi atas kasus tersebut dan menyatakan mencabut laporan.
“Pencabutan laporan dilakukan setelah diketahui bahwa pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengkritik adalah mahasiswa Unri,” kata Rektor Unri melalui video yang disiarkan Unri Kamis 9 Mei 2024.
Terkait hal itu, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Rektor Unri.
1. Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi mis informasi.
2. Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
3. Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
4.Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
5. Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip – prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.