BERTUAHPOS.COM, YOGYAKARTA – PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU. PT LBS juga dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya.
Hal ini disampaikan pihak PT LBS dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.yang dilaksanakan KPPU, Selasa 15 November 2022, di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta.
Pada sidang kedua tersebut, PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi.
Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian Minyak Goreng Curah untuk pelanggannya. Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian Minyak Goreng Curah wajib membeli produk lain
dari PT LBS dengan perbandingan 1:1 dengan ketentuan total pembelian
minimal sebesar Rp400.000 dalam satu transaksi.
KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan yang ditetapkan PT LBS.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 1 November 2022, dan memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku
setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan.
Dengan diajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan
Perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS. Pakta tersebut antara lain akan memuat pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan
perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas
Perubahan Perilaku.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama
paling lama 60 (enam puluh) hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi.***(rls)