BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat Simpang Kuala Saka, berencana akan menanam kembali kelapa di proyek Jalan Simpang Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung yang saat ini terbengkalai. Pasalnya, selain lokasi proyek yang dinilai tidak sesuai perencanaan, Dinas PUPR Provinsi Riau juga tidak pernah mengajak masyarakat bermusyawarah terkait lahan dan kebun kelapa warga yang terkena proyek tersebut.
Hal ini ditegaskan Saridan, salah seorang perwakilan warga Kuala Saka, yang lahannya terkena proyek jalan yang dinilai salah lokasi tersebut kepada PPTK Pembangunan Jalan Simpang Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung tahun 2022, Novialdi, Kamis 27 Juli 2023.
Dikatakan Saridan, lokasi pembangunan Jalan Simpang Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung yang dikerjakan oleh CV Metalindo Construction tahun 2022 lalu tidak sesuai perencanaan awal. “Kami selaku warga di lokasi pembangunan tersebut sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah oleh Dinas PUPR Provinsi Riau, ataupun pihak kontraktor yang melakukan survei perencanaan,” ujarnya.
Keluarga Saridan, baru tahu kebun mereka terkena lokasi pembangunan setelah terjadi tiga kali perubahan titik pembangunan pada Juni 2022 lalu. “Ketika itu tiba-tiba ada orang yang mau menebang pohon kelapa di lahan keluarga kami. Lalu kami tanya kenapa mau ditebang dan dikatakan ada proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Riau,” ujarnya.
Ada lebih dari 300 batang kelapa milik keluarganya yang di tebang oleh pihak kontraktor saat itu. Anehnya, untuk upah potong pohon kelapa dibayar sebesar Rp50 ribu/batang. Sementara pemilik pohon kelapa dan pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.
“Tentunya masyarakat sangat keberatan. Penghasilan masyarakat menjadi berkurang karena kelapa yang diharapkan harus ditebang. Bahwa seorang warga yang sudah janda menangis ketika pohon kelapanya harus ditebang tanpa ganti rugi,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, karena adanya komplain warga saat itu, ada disepakati pohon kelapa kami yang ditebang tersebut akan diganti sebesar Rp50 juta. Namun hingga saat ini tidak dibayarkan,” ujarnya.
Sementara ganti rugi lahan yang terkena pembangunan tersebut sebelumnya diajukan sekitar Rp400 juta. “Lahan kami sepanjang jalan tersebut semuanya bersertifikat,” ujarnya.
“Karena hingga saat ini belum ada ganti rugi terhadap pohon kelapa keluarga kami sebelumnya, maka dalam waktu dekat kami akan menanam kelapa tersebut kembali di tanah kami tersebut. Karena hingga saat ini lahan tersebut milik kami sesuai dengan sertifikat kepemilikan kami,” ujarnya.
“Jika pemerintah ingin membuka jalan tersebut, silahkan dilakukan penghitungan terhadap tanaman dan lahan warga yang terkena pembangunan proyek,” ujarnya.
Hal ini menurutnya ditambah lagi setelah mendapat penjelasan dari PPTK Pembangunan Jalan Simpang Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung, dirinya meyakini bahwa lokasi pembangunan jalan saat ini tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Terkait rencana warga yang akan kembali menanam kelapa di proyek Jalan Simpang Kuala Saka-Teluk Lanjut-Guntung yang sudah menghabiskan dana Rp5 miliar sejak perencanaan, prmbangunan dan pengawasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan, yang dikonfirmasi bertuahpos.com secara terpisah, belum memberi tanggapan.***