BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pria berinisial DS (34) kembali berurusan dengan polisi setelah membongkar sebuah Ruko di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Rabu 28 Maret 2024 dini hari.
Pelaku yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Agustus 2023 tersebut merupakan residivis pencurian yang sudah 4 kali masuk penjara.
“Korban terkejut melihat pintu terali besi serta lampu sorot yang sebelumnya berada di lantai 2 hilang dicuri,” ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, Kamis 7 Maret 2024.
Pelaku diduga masuk melalui tangga Ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang ditempati korban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan dan setelah penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 di Jalan M Yamin.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 kali membongkar ruko milik korban bersama rekannya bernama Ujang (DPO),” jelas Kanit Reskrim AKP Abdul Halim.
Tersangka mengaku menjual barang-barang curian ke toko barang bekas di Pasar Bawah seharga Rp170 ribu dan menggunakan hasilnya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum selanjutnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana.