BERTUAHPOS.COM, KAMPAR – Hanya karena memakukan triplek bertuliskan ‘segel’ di Kantor Desa Senama Nenek, lima demonstran ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kampar.
Kelimanya merupakan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Masing – masing bernama Zulpita, Yeni Marlina, Willia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 03 September 2022 yang dibuat oleh Perangkat Desa Senama Nenek.
Suroto SH, Penasehat Hukum kelima tersebut, yang tergabung dalam Tim Advokad Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, kepada bertuahpos.com mengatakan, kelima tersangka yang merupakan warga masyarakat Senama Neneke.
Masyarakat dituduh melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP yakni melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dengan cara memakukan triplek bertuliskan “ Di segel ” pada konsen pintu Kantor Desa Senama Nenek, saat aksi unjuk rasa hari Sabtu 3 September 2022.
Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pembagian kebun pola KKPA PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy dan sebagai bentuk protes atas diperjual belikanya ratusan hektare tanah ulayat kenegerian Senama Nenek oleh oknum tertentu kepada oknum perusahaan yang ada disekitar Desa Senama Nenek yang berdasarkan data pada kami ada belasan milyar uang yang mengalir kepada oknum penjual tanah tersebut.
“Kami menduga penetapan klien kami sebagai tersangka yang hanya karena memakukan triplek bertuliskan segel tersebut sangat dipaksakan, karena awalnya dalam proses penyelidikan, klien kami dituduh memecahkan kaca – kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 pukul 09.00 WIB, saat aksi unjuk rasa tersebut, akan tetapi tuduhan tersebut dapat klien kami bantah dengan menunjukkan photo dan video lengkap dengan keterangan jam berapa photo dan video tersebut diambil, yang menunjukkan bahwa sampai dengan aksi unjuk rasa selesai yakni Pkl. 18.00 WIB,, kondisi Kantor Desa Senema Nenek termasuk jendela – jendela tidak ada yang rusak,” ujarnya.
Setelah tuduhan pengrusakan terhadap kaca – kaca jendela Kantor Desa Senama Nenek dapat dibantah dengan bukti – bukti yang akurat, lanjut Suroto SH, kemudian Penyidik Satreskrim Polres Kampar tidak pernah lagi mempertanyakan hal tersebut kepada tetlapor.
“Penyidik mengalihkan fokusnya kepada peristiwa triplek yang bertuliskan “ Di Segel ” yang dipakukan ke konsen pintu Kantor Kepala Desa Senama Nenek pada saat aksi unjuk rasa dan peristiwa inilah yang membuat lima orang klien kami ditetapkan sebagai Tersangka,” ujatnya.
“Klien kami sangat keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka hanya karena memakukan triplek bertuliskan ‘Di Segel’ pada konsen pintu Kantor Desa Senama Nenek, sebab apa yang dilakukan oleh klien kami tidak ada mengakibatkan kerusakan, melainkan cuma meninggalkan bekas lubang sebesar jarum pada konsen pintu tersebut,” sambungnya.
Selain itu, pintu Kantor Desa Senama Nenek yang disegel klien saat itu memang tidak difungsikan.
“Karena Kantor Desa Senama Nenek sedang direnovasi dan segala aktifitasnya dipindahkan ke gedung lain,” jelas Suroto.
“Penyegelan yang dilakukan klien kami tersebut hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kepada Kepala Desa Senama Nenek yang tidak pernah mau bertemu dengan masyarakatnya, meski sudah beberapa kali diundang oleh oleh pihak masyarakat untuk membicarakan persoalan pembagian kebun pola KKPA dan penjualan tanah ulayat Senama Nenek kepada oknum perusahaan,” tambahnya.
“Sebagai tindaklanjut dari keberatan tersebut, kami kuasa hukum dari TIM ADVOKAT PEJUANG KEADILAN ( TAPAK ) RIAU akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri untuk meminta agar dilakukan evaluasi terhadap penetapan Tersangka Klien kami,” tutup Suroto SH.*** (Hendra)