BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap seorang warga di Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik, Kuansing. Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri setelah membacok seorang bernama Rapius yang ketika itu tengah duduk santai bersama rekan kerjanya yang lain, pada 4 Juli 2021.
Pelaku diketahui berinisial GH yang tak lain adalah warga yang berdomisili di Kuantan Mudik. Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.IK M.M, menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh Mukhtar Bin Ma’aruf yang ketika itu melihat langsung korban Rapius tergeletak di tanah dengan tidak menggunakan baju dan bersimbah darah dengan luka robek pada lengan kanan dan pipi sebelah kanan.
“Pada saat itu pelapor menanyakan kejadian tersebut kepada Korban kemudian korban menjawab bahwa luka robek tersebut akibat ditebas oleh pelaku dengan menggunakan parang, selanjutnya pelapor membawa korban ke RSUD Teluk Kuantan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik,” ujarnya.
Peristiwa ini tercatat dengan laporan Polisi Nomor: LP/19/VII/2021/Riau/Res Kuansing/Sek Kuantan Mudik, tanggal 4 Juli 2021. Kapolres Kuansing juga membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu 4 juli 2021 yang mana pelakunya melarikan diri hingga pada hari Rabu 7 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat berinisial GH alias IG yang bersembunyi di pondok tepian sungai di daerah Kecamatan Singingi Hilir perbatasan Kuansing dengan kabupaten Kampar,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH menjelaskan bahwa benar pelaku pembacokan telah ditangkap dan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan opsnal Polres Kuansin dan polsek yang dipimpin oleh IPDA Asep Saifurrohman, S.Tr.K.
Dia mengatakan polisi dapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Tanjung Pauh Singingi Hilir, Kuansing dan bersembunyi di sebuah pondok di pinggir sungai Kuantan.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan opsnal Polres Kuansing bersama unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik dan personil unit Reskrim Polsek Singingi Hilir pelaku berhasil diamankan yang saat itu bersembunyi di pondok tersebut kemudian tersangka dibawa ke Mako polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan marah kepada korban karena pelaku menduga korban yang memutuskan selang robin rakit dompeng sedangkan pelaku tidak pernah melihat korban melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum saat ini pelaku sudah diamankan di mako polres kuansing di proses penyidikan yaitu Penganiayaan Berat sesuai dengan Padal 351 KUH Pidana.” tutupnya. (bpc10)