BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Disahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang tarif parkir yang baru menuai penolakan. Terutama masyarakat yang menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan.
Sehingga ada yang berharap kebijakan tersebut tidak diberlakukan. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko, Syamsuir saat dikonfirmasi menyebut ada salah tafsir mengenai Perda tersebut. Sehingga terjadi salah persepsi di berbagai lapisan masyarakat.
“Ada kesalahpahaman tentang peraturan tersebut. Banyak yang tidak baca dan tahu isi dari Perda parkir itu,” katanya kepada kru bertuahpos.com, (04/11/2015).
Syamsuir menjelaskan isi Perda tersebut menjelaskan tarif parkir baru hanya berlaku di area tertentu, seperti pusat perbelanjaan atau Mal. “Jadi tidak semua ruas jalan diberlakukan zona tersebut. Paling hanya dua atau tiga. Sedangkan jalan yang tidak masuk zona tetap Rp 1000 bagi sepeda motor dan Rp 2000 buat mobil,” jelasnya.
Perda tersebut bertujuan untuk menata jalanan Ibu Kota Provinsi Riau yang semakin dipadati kendaraan bermotor. Sehingga selain merusak estetika juga menimbulkan titik kemacetan. “Tujuan pengaturan untuk menata parkir yang banyak dipinggir jalan, agar masuk ke dalam mal. Supaya tidak menumpuk dan buat macet,” sebutnya.
Syamsuir juga menjelaskan bahwa Perda parkir tidak berlaku 2016. Sebab mesti diiringi Peraturan Walikota (Perwako) dan uji publik. “Jadi berlakunya 2017. Sekarang yang berlaku tarif lama,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyebutkan Perda retribusi guna penertiban di beberapa ruas jalan yang kerap dipadati kendaraan. Padahal tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat area parkir pusat perbelanjaan yang belum terisi penuh. “Subtansinya ketertiban, bukan PAD, kalau untuk PAD berapalah. Kenapa Singapura bisa maju karena tegas, kalau kita masih lembek. Makanya kita mengajak masyarakat untuk ikut melakukan perubahan,” katanya. (Riki)