BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Riau selama tahun 2020-2021.
Hingga kini, sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus dilakukan dengan intensitas yang tinggi.
“Kita masih ada pemeriksaan tambahan bagi yang lainnya. Kalau sudah selesai, baru kita gelar perkara. Apakah layak dinaikkan ke tahap sidik,” ungkap Kombes Nasriadi pada Rabu 3 Juli 2024.
Nasriadi juga mengungkapkan bahwa dugaan perjalanan dinas fiktif ini cukup masif di Setwan DPRD Riau, sehingga memerlukan pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut.
“Banyak, berapa ratus perjalan dinas, banyak sekali yang akan diperiksa untuk tambahan ini. Nanti kita perdalam lagi,” tambahnya.
Muflihun, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Riau, ia menyatakan telah dicecar dengan sejumlah pertanyaan terkait tugas pokoknya saat menjabat Sekwan DPRD Riau.
“Saya diperiksa di Polda Riau terkait SPPD Fiktif. Pokoknya tupoksi saya sebagai Sekwan,” kata Muflihun.