BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Menjelang pemilihan umum 2024, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sudah menyiapkan Delapan Hakim khusus menindak sengketa tindak pidana Pemilu sesuai Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung.
Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Rony Suata, SH MH kepada Bertuahpos.com, Rabu 29 November 2023 mengatakan berdasarkan SK Mahkamah Agung untuk mengadili perkara tindak pidana Pemilu adalah Hakim khusus dengan persyaratan sudah menjalani masa kerja selama 3 tahun.
Tambahnya, sesuai ketentuan tindak pidana Pemilu UU No 7 Tahun 2017, setiap pelanggar tindak pidana Pemilu dapat ditindak seperti penyelengara Pemilu, peserta Pemilu, perangkat Desa dan PNS/TNI/Polri.
“Proses penegakan hukum tindak pidana pemilu, melalui Bawaslu atau Gakkumdu, lalu ke penyidik, kemudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakhir proses pengadilan,” ujarnya.
Waktu proses peradilan Pemilu selama 7 hari kerja sejak pelimpahan berkas perkara, sedangkan untuk upaya banding diberikan waktu 3 hari dan terlapor tidak perlu menghadiri persidangan.
“Tindak pidana Pemilu terdiri dari pasal 488 sampai pasal 554 UU Pemilu, tidak ada ancaman minimum dalam pasal tersebut,” tutupnya.***(achir)