BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Bank Riau Kepri yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau Kepri tak henti – hentinya bergelut dengan masalah. Baru – baru ini, Bank Riau Kepri kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau.
Dari informasi yang dirangkum BertuahPos.com, diketahui Bank Riau Kepri dilaporkan oleh mantan pegawai Bank Riau Kepri. Laporan ini terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada 26 Desember 2008 lalu.
“Benar, saya melaporkan adanya dugaan yang patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan akta RUPSLB pada akhir desember 2008 lalu. Pada saat itu Gubernur Riau dan para pemegang saham menandatangani minuta untuk merubah dan mengembalikan besaran pensiun maksimum,” ujar IH kepada bertuahpos.com ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Namun, terangnya, di dalam akta RUPSLB yang dikeluarkan Kemenhumham perintah tersebut dihilangkan. Padahal, dirinya hadir dan menyaksikan (dalam rupslb) pada peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, dirinya bersama rekan – rekannya yang lain termasuk para pensiunan berharap dugaan – dugaan perbuatan melawan hukum dapat diselesaikan dengan sangat baik. “Saya ingin Bank Riau Kepri ini dapat tumbuh dengan benar, profesional, jangan ada lagi kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum,” sebutnya. (bpc)